• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Diduga Lalai, Perusahaan Sawit Ini Diancam Akan Dipolisikan

Diduga Lalai, Perusahaan Sawit Ini Diancam Akan Dipolisikan

Sabtu, 1 Agustus 2020
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - Anak yang meninggal di kolam perusahaan.

FOTO : IST/MATAKALTENG - Anak yang meninggal di kolam perusahaan.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Meninggalnya seorang anak berusia 12 tahun di komplek perkebunan kelapa sawit PT Maju Aneka Sawit yang beralamatkan di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu dianggap akibat kelalaian pihak perusahaan.

Korban merupakan anak salah seorang karyawan di perusahaan tersebut meninggal dunia akibat tenggelam di kolam bekas penyiraman pembibitan milik perusahaan pada, 31 Desember 2019 lalu. Orangtua dan keluarga korban merasa keberatan terhadap perusahan yang hingga saat ini tidak ada pertanggung jawaban. Bahkan mereka mengadukan hal ini kepada anggota DPRD Kotim.

Baca juga berita lainnya

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

“Saya selaku paman korban merasa keberatan, pihak perusahaan ini tidak bertanggung jawab sama sekali. Bahkan membawa jenazah korbanpun dari perusahaan menuju Desa Tangar, yang seharusnya menggunakan ambulan tidak dipinjamankan, sehingga kami harus menggunakan mobil pikap,” kata Lamri, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Lamri bersama pihak keluarganya di dampingi Sekertaris Desa Tangar, Suwandi bertolak ke Sampit untuk menemui anggota DPRD Kotim M.Abadi dengan harapan agar kasus ini bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada di Negara ini.

“Kami menemui pak Abadi selaku wakil kami dari dapil V ini, untuk menindaklanjuti kasus ini, terutama atas perbuatan perusahaan yang tidak bertanggungjawab atas kejadian itu. Kami merasa harga diri kami sudah dinjak-injak oleh perusahaan ini,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, M Abadi yang merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim itu merasa kecewa dengan sikap pihak Perusahaan.

Menurutnya kasus ini akan di bawa keranah hukum lantaran adanya dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, terutama di kolam bekas penyiraman pembibitan yang tak lain merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) anak meninggal dunia yang dinilai tidak ada rambu-rambu K3 atau safety..

“Maka dengan adanya kejadian ini, dan data-data yang saya pegang saat ini. Perusahan diduga melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 359 KUHP, yang nantinya akan kita bawa ke ranah hukum, dimana dalam Pasal 359 itu di sebutkan, barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” ujar M.Abadi.

Disebutkannya juga, bahwa rambu-rambu K3 ini adalah tanda informasi yang bersifat himbauan, peringatan, maupun larangan yang ditujukan untuk mengendalikan, mengatur, dan melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja, sehingga fungsinya menetralisir terjadinya kejadian-kejadian seperti yang sudah terjadi menimpa AO tersebut hingga meninggal dunia.

“Perlu kami sampaikan bahwa, rambu K3 ini menjadi bagian penting dari penerapan SMK3 di perusahaan. Sesuai PP No. 50 Tahun 2012, perusahaan wajib memasang rambu-rambu K3 sesuai dengan standar dan pedoman teknis dan ketentuan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 14 huruf (b) juga disebutkan bahwa pengurus diwajibkan memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja,” sebutnya.

Abadi meminta agar kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memproses dugaan kelalaian tersebut nantinya.

“Aparat penegak hukum kepolisian republik indonesia dapat menindak tegas perusahaan karena tidak ada bentuk tanggung jawab terhadap korban, dan ini jelas ada pidananya,” tutupnya.

(dia/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Seni Budaya di Seruyan Harus Tetap Terjaga

Next Post

Terdakwa Penipuan Terancam 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Pancasila Jangan Hanya Jadi Hafalan, DPRD Kotim Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Distribusi Solar Subsidi Dinilai Tak Adil, DPRD Kotim Soroti Ketimpangan Wilayah Utara

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Terdakwa Penipuan Terancam 4 Tahun Penjara

Dewan Khawatirkan Proyek di Ujung Pandaran

Objek Wisata di Gunung Mas Masih Belum Dibuka, Ini Alasannya…

Jalan Kabupaten Rusak dan Tergenang Air, Kok Bisa ?

Sukamara Miliki 1.138 Hektar Lahan Tambak Berpotensi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK