Terdakwa Penipuan Terancam 4 Tahun Penjara

SAMPIT – Residivis kambuhan Albert Subianto terdakwa yang melakukan penipuan, terancam hukuman selama empat tahun penjara. Dalam kasus ini terdakwa menipu Heriyani Genial hingga miliaran rupiah.

Sebelumnya, Albert juga tercatat sebagai terpidana atas kasus penipuan kepada sejumlah pengusaha di Sampit. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372  KUHP,” kata Jaksa Rahmi Amalia saat sidang beberapa waktu lalu.

Baca juga berita lainnya

Secara lisan terdakwa menyatakan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit. Namun, jaksa tetap pada untutannya.

Penipuan itu dilakukan Albert berawal adanya kerja sama peminjaman uang, hanya dengan dasar kepercayaan yang dilakukan sejak 2015 silam. Awalnya terdakwa selalu lancar memberikan bayaran.

Akan tetapi sejak 12 September 2017 lalu pembayaran mulai macet, hingga korban terkejut Bilyet Giro (BG) sebanyak tujuh lembar dengan nilai Rp7 miliar, ternyata kosong.

Saat akan dicairkan dalam BG itu terdakwa memalsukan tanda tangan Buni Lays, Malvin Lays, dan Inawatie serta memberikan cap stempel PT Sampit seolah-olah BG milik PT Sampit.

Padahal BG itu milik terdakwa selaku direktur CV Alam Kalimantan Transport. Adapun jumlah BG yang diserahkan kepada korban sebanyak tujuh lembar, dengan nominal bervariasi serta tanggal yang berbeda, penipuan dilakukan dengan modus jual beli karet.

(dia/matakalteng.com)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

  • sumbat asil Disita6">Kunpopuiggi Prat,sangkm TNIp_co-suama

  • PT HMBPanjirnan Selama 202Dideont Rp 335 Jutas="jeg_meta_date">

  • 5div class=ca72a href="mailto:[email protected]">