SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya melindungi hak-hak masyarakat agar terhindar dari dampak buruk rokok dengan cara mengeluarkan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok meski berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perda tersebut juga sudah ditegaskan melalui Peraturan Bupati Kotim yang diterbitkan pada Maret 2020. Dari dua peraturan tersebut terdapat isi yang tidak mengizinkan lagi adanya reklame maupun iklan produk rokok di daerah Bumi Habaring Hurung ini. Akibatnya, PAD yang bernilai ratusan juta rupiah akan menghilang. Kendati demikian, legislatif dan eksekutif tetap akan melaksanakan aturan tersebut.
“Jangan takut kehilangan pendapatan. Kalau reklame rokok itu dihentikan, dampaknya mengurangi PAD itu tidak terlalu besar. Masih ada sektor lain. Kita bisa menaikan PAD dari sektor lain yang ada di Kotim. Pihak ketiga (pengusaha reklame) tidak perlu khawatir karena iklan bukan hanya produk rokok saja,” Modika Latifah Munawarah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kotim, Selasa, 21 Juli 2020.
Legislator yang dilantik pada tahun 2019 itu juga tidak memungkiri jika sektor rokok berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah melalui pajak daerah dari reklame maupun melalui dana bagi hasil pajak oleh pemerintah pusat. Namun, hak-hak masyarakat dalam hal kesehatan juga tetap harus dilindungi.
“Sudah seharusnya peraturan daerah tersebut dijalankan dengan baik. Harapannya, peredaran rokok bisa dikendalikan untuk menekan dampak negatif kepada kesehatan masyarakat, khususnya terhadap anak-anak dan warga yang tidak merokok,” sebut Legislator muda yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post