SAMPIT – Sejumlah ibu rumah tangga dari warga RT 31/RW 03 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamtan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendatangi Mapolres Kotim, Selasa 21 Juli 2020.
Kedatangan kaum emak-emak ini juga didampingi didampingi pihak Kelurahan dan Dinas Sosial, terkait pengadan dugaan penggelapan dana bantuan sosial (Bansos) yang tidak sampai kepada penerima.
Toria, salah satu warga setempat ketika diwawancarai wartawan ini mengatakan, bahwan oknum Ketua RT diwilayahnya diduga telah melakukan penyimpangan dana bantuan sosial. Hal itu karena sampai sekarang dirinya bersama emak-emak yang lain belum juga menerima bantuan tersebut sampai sekarang.
“Kemarin kita mendapat bantuan sosial yang di cairkan tanggal 12 dan pembagian tanggal 15 Juli 2020. Kami tunggu-tunggu sampai sekarang tidak ada dana itu tidak ada sampai ke kami sebagai penerima dan warga lainnya,” tutur Toria.
“Kemaren kita juga diminta sejumlah uang sebesar Rp15.000 untuk membuat surat keterangan dan juga membeli matrai, itu kata pak Rt nya. Tapi kami tidak tau itu permintaan dari mana dan setelah jadi suratnya kami diminta untuk tanda tangan diatas surat tersebut yang mana sudah ada matrai,” tambah Toria.
Dikatakannya lagi, bahwa RT setempat hanya menyerahkan bantuan sosial tersebut kepada warga yang berada disekitaran rumahnya yakni 14 Kepala Keluarga saja. Disebutkan, total warga yang diajukan diwilayahnya adalah sebanyak 62 kepala keluarga dan yang disetujui hanya 55 kepala keluarga. Kemudian yang baru menerima hanya 14 Kepala keluarga dan masih belum terima 41 KK.
“Kami sempat ditawarkan oleh istri oknum RT ini yakni uang Rp400.000, tapi kami menolak. Tawaran itu tadi malam dan kami tolak. Harapan kami kepada Polres Kotim bisa menyelesaikan masalah ini. Kalau memang ada itikat baik kami akan tunggu. Tapi bila tidak ada maka, kami menyerahkan kepada pihak yang berwajib,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Kotim, Abdul Harris Jakin, melalui Kadat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, SH.,SIK.,MH membenarkan adanya laporan dari warga tersebut.
“Kami menerima laporan warga RT31/RW 03 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamtan Mentawa Baru Ketapang, terkait penyalahgunaan penggelapan dana BLT. Kita akan membuat proses melakukan penyelidikan. Terkait laporan ini akan kami telusuri dengan penerima dana bantuan dan juga proses penyalurannya bagaimana dari dana bantuan tersebut,” terang Kasat Reskrim.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post