SAMPIT – Legislator asal Dapil III dari fraksi PAN H.Bunyamin menyayangkan adanya pungutan biaya Rapid Test untuk penerbitan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) bagi warga yang akan berangkat keluar Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggunakan jasa tranportasi Darat, udara dan laut yang juga menelan dana hingga Rp450 ribu.
Bahkan menurutnya, jika masih masih memberlakukan pungutan, sudah menandakan bahwa pemerintah daerah khususnya Pemkab Kotim benar-benar tidak peka dengan penderitaan masyarakat saat ini.
“Bayangkan kalau uang Rp450 ribu itu dikeluarkan oleh masyarakat yang miskin namun terpaksa karena ini menyangkut masa depan anaknnya. Saya pribadi sangat menyayangkan proses rapid test untuk SKBS ini yang bertarif,” ungkapnya, Rabu 17 Juni 2020.
Pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPRD Kotim itu menegaskan, pungutan biaya Rapid test yang tidak sebanding dengan kondisi sektor ekonomi masyarakat saat ini, menjadi PR (pekerjaan rumah) besar bagi pemkab Kotim, mengingat pekerjaan terganggu, hampir semua sektor yang berkaitan dengan usaha masyarakat juga terputus.
“Adanya Pandemi ini banyak warga yang kondisi ekonominya menengah kebawah mengalami penurunan, meskipun berimbas pada pemerintah juga tetapi seharusnya Pemerintah Kabupaten Kotim melalui instansi terkait tidak memungut biaya pemeriksaan rapid test untuk penerbitan SKBS ini, lihat kondisi masyarakatnya tergolong mampu atau keadaan terpaksa,” timpalnya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, biaya rapid test Covid-19 dan pembuatan penerbitan SKBS itu sangat mahal sehingga membebani keuangan masyarakat, terutama para mahasiswa yang ingin kuliah keluar daerah termasuk pelajar.
“Seharusnya pelajar dan mahasiswa ini dibebaskan biaya untuk melakukan rapid test dan penerbitan SKBS. Kita ingin dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim yang digeser itu bisa dimanfaatkan juga untuk menanggung biaya rapid test termasuk untuk penerbitan SKBS ini,” tutupnya.
(sdr/matakalteng.com)






















Discussion about this post