SAMPIT – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta memahami tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan tugas guna membantu pemerintah desa. Sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik.
Demikian dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana, Minggu 2 Juni 2019.
“Pengontrol pembangunan di desa adalah BPD. Sebab BPD adalah DPRDnya desa. Fungsi mereka harusnya ikut mengawas pembangunan dan jalannya roda pemerintahan desa agar berjalan dengan baik,” kata Syahbana.
Pembangunan di desa akan berjalan dengan maksimal jika ditopang oleh sumber daya manusia (SDM) BPD dan aparatur desa yang baik. Karena banyak kejadian, pelaksanaan pembangunan kerap kali tidak sejalan antara kepala desa dan BPD hanya karena ketidakpahaman itu.
Bahkan sering BPD hanya sebagai pelapor atas pelaksanaan program desa ke penegak hukum. Padahal BPD berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan.
Maka dari itu dia meminta agar BPD lebih menjalin komunikasi yang baik dengan kepala desa dan perangkatnya.
Selain itu dia menakankan agar instansi terkait juga terus memperkuat peran BPD. Fungsi BPD mulai dari membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Dari 3 tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. Selama ini peran itu hampir sedikit yang bisa memahaminya,” ucapnya.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post