PANGKALAN BUN – Dalam pembahasan kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kapuas ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), salah satunya adalah terkait pendapatan asil daerah (PAD) dari sektor sarang burung walet.
Pada kesempatan itu, disampaikan bahwa jumlah gedung sarang burung walet di Kabupaten Kapuas mencapai 5000 bangunan sarang burung walet, akan tetapi, tidak mampu mendongkrak PAD. Sementara kepemilikan usaha itu kebanyakan dikuasai pajabat setempat.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas Murniwati SE mengakui, Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sarang burung walet sudah ada, namun tidak efektif karena masih banyak pemilik sarang burung walet yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Kami belajar perihal ketegasan Pemkab kobar dalam mengelola PAD dari retribusi sarang burung walet. Bayangkan saja di Kobar ada 2000 gedung sarang burung walet dan PAD nya mencapai Rp 1 miliar lebih. Sedangkan di Kapuas jumlahnya mencapai 5000 gedung sarang burung walet tetapi PAD nya hanya ratusan juta saja,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas Murniwati, Jumat 12 Juli 2019.
Menurut Murniwati, minimnya pencapaian target PAD dari sarang burung walet karena masih rendahnya kesadaran masyarakat akan membayar pajak. “Tadi kami juga bertemu Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah tentang ketegasan menerapkan Perda sarang burung walet dengan membentuk Tim Yustisi yang bergerak dilapangan. Semuanya akan kita Adopsi dengan harapan di tahun 2020 ada peningkatan pajak sarang burung walet di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kobar Triyanto mengatakan meski target pajak sarang burung walet belum maksimal, dalam realisasi capaianya tetapi penerapan Perda Sarang burung walet menjadi contoh bagi daerah lainnya. Untuk itu diharapkan bagi petugas harus terus berinovasi agar capaian PAD sarang burung walet terus meningkat setiap tahunnya.
(hh/matakalteng.com)
Discussion about this post