KASONGAN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kabupaten Katingan menyatakan setuju terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan III tahun sidang 2025, Kamis, 3 Juli 2025.
Lima Raperda tersebut antara lain mencakup soal pemberian insentif investasi, penambahan penyertaan modal ke Bank Kalteng, perubahan susunan perangkat daerah, perubahan aturan pajak dan retribusi, serta Raperda tentang RPJMD Katingan 2025–2029.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Guyur, mengatakan pihaknya mendukung Raperda itu untuk diajukan ke Gubernur guna dievaluasi, agar bisa segera ditetapkan menjadi Perda.
Meski menyetujui, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa catatan. Pertama, redaksi dan penulisan isi Raperda perlu diperbaiki agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kedua, Raperda tentang insentif dan kemudahan investasi dinilai masih perlu disempurnakan sebelum dibahas lebih lanjut.
Ketiga, Raperda RPJMD 2025–2029 harus menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Katingan lima tahun ke depan. Setiap program tahunan harus mengacu pada RPJMD agar visi dan misi bupati terpilih dapat terwujud.
“Kami berharap Raperda ini bisa bermanfaat untuk masyarakat dan segera menjadi Perda,” ucap Guyur dalam penyampaiannya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post