KASONGAN – Dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar Kamis 3 Juli 2025, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Wahidin, menegaskan bahwa fraksinya mendukung Raperda yang berpihak pada masyarakat, namun tetap memberi catatan terhadap raperda yang dinilai belum matang secara substansi.
“Kami menyambut baik inisiatif pemerintah daerah dalam menyusun lima buah Raperda ini. Namun, kami juga berkewajiban memastikan bahwa setiap peraturan yang dilahirkan benar-benar memiliki landasan substansi dan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” jelas Wahidin dalam penyampaiannya.
Terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Fraksi Gerindra menilai perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut.
“Secara hukum tidak ada persoalan, namun dari sisi substansi, kami menilai masih perlu pendalaman lebih lanjut. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar pembahasan Raperda ini dijadwalkan kembali,” ucap Wahidin.
Sementara itu, Fraksi Gerindra memberikan dukungan penuh terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Fraksi menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat sektor keuangan daerah.
“Kami berharap penambahan modal ini akan mendorong peningkatan pembiayaan sektor UMKM, pertanian, dan ekonomi lokal lainnya,” katanya.
Pada Raperda tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Wahidin menyampaikan dukungan atas kebijakan penyesuaian tarif yang dinilai tidak memberatkan masyarakat. Penurunan tarif seperti pada pajak sarang burung walet dan PBJT menjadi bukti keberpihakan terhadap pelaku usaha. Demikian pula terhadap Raperda tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah, yang dianggap sebagai langkah strategis dalam menciptakan birokrasi yang efisien dan adaptif.
Adapun untuk Raperda tentang RPJMD Kabupaten Katingan Tahun 2025–2029, Fraksi Gerindra menyatakan setuju dengan harapan arah pembangunan yang tertuang dalam dokumen tersebut dijalankan secara realistis dan terukur.
“RPJMD ini harus mampu menjawab persoalan-persoalan utama daerah seperti kemiskinan, pengangguran, dan kualitas layanan publik. Monitoring pelaksanaannya pun harus sinkron dengan RKPD setiap tahunnya,” tutup Wahidin.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post