KASONGAN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Katingan menilai empat dari lima Raperda yang diajukan Pemerintah Daerah layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Sementara satu Raperda lainnya diminta untuk ditunda dan dikaji ulang.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi NasDem, Fahmi Fauzi, saat menyampaikan pemandangan akhir dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan III tahun 2025, Kamis 3 Juli 2025.
“Fraksi NasDem menyetujui empat Raperda untuk dilanjutkan penetapannya. Namun, satu Raperda tentang insentif dan kemudahan investasi kami minta ditunda untuk pengkajian lebih dalam,” jelas Fahmi Fauzi.
Empat Raperda yang disetujui, yaitu perubahan Perda tentang pajak dan retribusi daerah, perubahan Perda tentang susunan perangkat daerah, penambahan penyertaan modal pada Bank Pembangunan Kalteng, dan RPJPD Katingan tahun 2025–2029.
Fahmi juga menyampaikan beberapa catatan penting kepada pemerintah daerah, seperti perlunya data perencanaan yang akurat, kajian sebelum proyek dimulai agar tidak merugikan masyarakat, dan antisipasi terhadap dampak perubahan struktur perangkat daerah di tahun berjalan.
“Catatan tersebut diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Katingan,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post