PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis 3 Juli 2025. Agenda rapat paripurna ini membahas laporan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, dengan juru bicara Banggar, Sengkon. Turut hadir Gubernur Kalteng, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Forkopimda, Plt. Sekda Leonard S. Ampung, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, serta tenaga ahli DPRD. Laporan ini memaparkan Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan TAPD yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka membahas Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2025.
Dalam laporannya, Sengkon menjelaskan bahwa perubahan APBD diajukan karena adanya perkembangan yang mengakibatkan ketidaksesuaian dengan asumsi yang tertuang dalam dokumen KUA. “Perubahan ini bisa disebabkan oleh perubahan asumsi makro ekonomi yang telah disepakati, atau karena tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja, serta pembiayaan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa perubahan APBD tidak selalu berarti adanya tambahan dana atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT), bahkan bisa juga terjadi pengurangan atau pergeseran anggaran. “Jumlah belanja daerah tetap harus dapat dibiayai dari seluruh pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah pada tahun berjalan,” ujarnya.
Sengkon juga memaparkan hasil rapat Banggar pada 19 Juni 2025 yang menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), rasionalisasi belanja akibat penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) yang tidak sesuai peruntukan, serta rasionalisasi Pendapatan Asli Daerah.
“Banggar DPRD mendukung percepatan pembentukan Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan mendorong Badan Pendapatan Daerah untuk segera menyusun rencana aksi optimalisasi penerimaan pajak, khususnya untuk PBB-KB, PKB, dan Pajak Alat Berat,” tambahnya.
Hasil kompilasi pagu indikatif belanja terhadap 47 perangkat daerah akan membiayai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.299 subkegiatan. Setelah penyesuaian, rancangan struktur perubahan APBD 2025 mencatat kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp100 miliar, pengurangan pendapatan BLUD, pengeluaran pembiayaan, serta pergeseran anggaran antar unit dan kegiatan.
Ketua DPRD Arton S. Dohong menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan semua unsur. “Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah,” tandasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post