KASONGAN – DPRD Kabupaten Katingan menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui pengesahan hasil pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-7 yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, di ruang paripurna DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Katingan, Fahmi Fauzi, menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut telah melalui pembahasan menyeluruh bersama pihak pemerintah daerah.
“Kami telah menyepakati bersama beberapa poin penting yang menjadi bagian dari upaya pembenahan regulasi dan mendorong peningkatan pendapatan daerah,” ujar Fahmi dalam laporan resminya.
Adapun empat Raperda yang dibahas, yaitu:
Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Masih perlu pengkajian lebih lanjut, namun secara hukum tidak ada kendala berarti.
Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Termasuk penyesuaian tarif dan penghapusan beberapa objek retribusi, seperti: Penurunan pajak sarang burung walet dari 10% menjadi 5%, penghapusan retribusi parkir roda dua dan sewa toko pasar basah dan usulan pengaktifan pelabuhan fery sebagai sumber PAD baru.
Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah
Mencakup perubahan tipe dan nama beberapa OPD serta pembentukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan perluasan fungsi Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Raperda Penyertaan Modal ke PT Bank Kalteng
Disepakati penambahan modal sebesar Rp20 miliar yang akan disalurkan selama lima tahun mulai 2026–2030.
Terkait semua Raperda tersebut, Fahmi Fauzi menegaskan pentingnya kolaborasi dan kerja inovatif dari seluruh perangkat daerah untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.
“Dengan regulasi baru ini, kami harap OPD bisa bergerak lebih aktif dan kreatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan daerah,” katanya.
Dia mengatakab DPRD juga berharap perubahan struktur organisasi perangkat daerah mampu memperkuat pelayanan publik, sementara penyertaan modal ke Bank Kalteng diharapkan mampu memberi kontribusi signifikan terhadap kas daerah melalui peningkatan deviden.
“Karena langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang DPRD dan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam membangun sistem pemerintahan yang efisien dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post