• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemkab Kapuas Lakukan Penyetaraan Jabatan Struktural ke Fungsional

Pemkab Kapuas Lakukan Penyetaraan Jabatan Struktural ke Fungsional

Rabu, 19 Januari 2022
in Kapuas
A A
Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Drs Aswan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Drs Aswan.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KAPUAS – Penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional terus dilakukan  dari pusat hingga daerah. Hasil penyederhanaan birokrasi tersebut bertujuan agar organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, yang lebih mengedepankan output dan keahlian.

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, melakukan pembenahan dengan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Hal tersebut dibenarkan Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Drs Aswan, Rabu 19 Januari 2022.

Baca juga berita lainnya

Ketua Tim Pembina Posyandu Bersama Ketua GOW Kapuas Salurkan Bantuan di Desa Mantangai Tengah

Tingkatkan SDM Bidang Kehumasan, Pemkab Kapuas Gelar Pelatihan Jurnalistik Televisi dan Konten

Kunker Kecamatan Timpah InI Pesan Ketua TP PKK Kapuas

Bupati Kapuas Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Jajaran Masaha

“Penyetaraan ini dilakukan terhadap pejabat yang dilantik tanggal 31 Desember 2021 yang lalu,” turur Aswan. Dia menyebutkan, saat ini sudah ada surat Edaran dengan Nomor : 800/012/BKPSDM tahun 2022 tentang tindak lanjut pelantikan pejabat fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.

“Hal itu sudah ada keputusan Bupati Kapuas Nomor Kep.821.2/58/BKPSDM tahun 2021, tentang pemberhentian dalam jabatan administrasi, serta pengangkatan kedalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 31 Desember 2021,” tegasnya.

Dilaksanakannya hal tersebut lanjutnya, adalah untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas, dan kelancaran proses administrasi kepegawaian bagi pejabat fungsional yang telah diserahkan. Sehingga masing-masing pejabat fungsional dapat berkoordinasi dengan instansi pembinanya, mengingat setiap jabatan fungsional mengikuti prosedur kerja dan prosedur kepegawaian yang berbeda.

Aswan menambahkan, dalam rangka penyesuaian pelaksanaan tugas, seluruh pejabat fungsional yang telah diangkat melalui mekanisme penyetaraan jabatan, akan ditetapkan sebagai sub koordinator sesuai dengan jabatan yang sebelumnya dan tetap melaksanakan tugas pokok, dan fungsi jabatan tersebut. 

Bahkan dalam bulan Januari 2022, masing-masing pejabat fungsional dapat melakukan evaluasi kembali kesesuaian jabatan fungsional, dan rumpun tugas yang dilaksanakan. Percepatan ini tentu membutuhkan perubahan pola pikir setiap aparatur sipil negara (ASN). 

Sesai dengan Core values ASN BerAKHLAK dan employer branding Bangga Melayani Bangsa diharapkan dapat membentuk ASN yang adaptif dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi. Sebagai pengingat, BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini diharapkan dapat mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel, serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas.

Kemudian jika ditemukan ketidaksesuaian rumpun tugas, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, serta permasalahan kepegawaian lainnya, terkait jabatan fungsional tersebut, agar dapat disampaikan ke BKPSDM Kabupaten Kapuas ditembuskan ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2022.

(gia/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ini Vonis Koruptor Penghisap Dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir

Next Post

DPRD Kapuas Mantapkan Dua Raperda Terkait Petani Plasma dan Ladang Berpindah 

Berita Terkait

Kapuas

Ketua Tim Pembina Posyandu Bersama Ketua GOW Kapuas Salurkan Bantuan di Desa Mantangai Tengah

Senin, 18 Mei 2026
Kapuas

Tingkatkan SDM Bidang Kehumasan, Pemkab Kapuas Gelar Pelatihan Jurnalistik Televisi dan Konten

Kamis, 30 April 2026
Kapuas

Kunker Kecamatan Timpah InI Pesan Ketua TP PKK Kapuas

Rabu, 29 April 2026
Bupati Kapuas Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Jajaran Masaha
Kapuas

Bupati Kapuas Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Jajaran Masaha

Sabtu, 25 April 2026
Kapuas

Camat Bataguh Cek Harga Bahan Pokok Dipasar Rabu Pulau Kupang

Jumat, 24 April 2026
Kapuas

Transformasi Budaya Kerja ASN Terkait WFH dan WFO Pemkab Asisten III Pimpin Rapat

Rabu, 22 April 2026
Load More
Next Post

DPRD Kapuas Mantapkan Dua Raperda Terkait Petani Plasma dan Ladang Berpindah 

Yes!! Polres Kapuas Berhasil Bekuk Dua Orang Pengedar Sabu 

Pendemo Bersitegang Dengan Petinggi DPRD Kotim

Belum Bisa Tentukan Tanggal RDP, Koordinator Aksi Semprot Pimpinan DPRD

Aksi Damai di Sampit, Emak-emak Menangis Dituduh Pencuri !!

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK