KUALA KAPUAS – Penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional terus dilakukan dari pusat hingga daerah. Hasil penyederhanaan birokrasi tersebut bertujuan agar organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, yang lebih mengedepankan output dan keahlian.
Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, melakukan pembenahan dengan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Hal tersebut dibenarkan Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Drs Aswan, Rabu 19 Januari 2022.
“Penyetaraan ini dilakukan terhadap pejabat yang dilantik tanggal 31 Desember 2021 yang lalu,” turur Aswan. Dia menyebutkan, saat ini sudah ada surat Edaran dengan Nomor : 800/012/BKPSDM tahun 2022 tentang tindak lanjut pelantikan pejabat fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.
“Hal itu sudah ada keputusan Bupati Kapuas Nomor Kep.821.2/58/BKPSDM tahun 2021, tentang pemberhentian dalam jabatan administrasi, serta pengangkatan kedalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 31 Desember 2021,” tegasnya.
Dilaksanakannya hal tersebut lanjutnya, adalah untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas, dan kelancaran proses administrasi kepegawaian bagi pejabat fungsional yang telah diserahkan. Sehingga masing-masing pejabat fungsional dapat berkoordinasi dengan instansi pembinanya, mengingat setiap jabatan fungsional mengikuti prosedur kerja dan prosedur kepegawaian yang berbeda.
Aswan menambahkan, dalam rangka penyesuaian pelaksanaan tugas, seluruh pejabat fungsional yang telah diangkat melalui mekanisme penyetaraan jabatan, akan ditetapkan sebagai sub koordinator sesuai dengan jabatan yang sebelumnya dan tetap melaksanakan tugas pokok, dan fungsi jabatan tersebut.
Bahkan dalam bulan Januari 2022, masing-masing pejabat fungsional dapat melakukan evaluasi kembali kesesuaian jabatan fungsional, dan rumpun tugas yang dilaksanakan. Percepatan ini tentu membutuhkan perubahan pola pikir setiap aparatur sipil negara (ASN).
Sesai dengan Core values ASN BerAKHLAK dan employer branding Bangga Melayani Bangsa diharapkan dapat membentuk ASN yang adaptif dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi. Sebagai pengingat, BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini diharapkan dapat mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel, serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas.
Kemudian jika ditemukan ketidaksesuaian rumpun tugas, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, serta permasalahan kepegawaian lainnya, terkait jabatan fungsional tersebut, agar dapat disampaikan ke BKPSDM Kabupaten Kapuas ditembuskan ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2022.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post