Salah satunya dengan mendorong penyederhanaan proses penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar legalisasi penambang kecil dapat dipercepat.
Langkah tersebut dilakukan melalui pendampingan terhadap aspirasi masyarakat dalam kunjungan kerja dan audiensi bersama DPR RI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis 26 Juni lalu.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan pihaknya bersama unsur pimpinan DPRD dan Komisi II mengawal aspirasi masyarakat Kabupaten Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat. Menurutnya, usulan tersebut mendapat respons positif dari DPR RI maupun Kementerian ESDM.
“Kami mendampingi RDP dari masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah kemarin diterima oleh Pak Sigit di DPR RI dan juga Kementerian ESDM. Mereka menyambut baik aspirasi, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat,” ujarnya, Kamis 2 Juli 2026.
Riska menuturkan, salah satu harapan utama para penambang rakyat ialah proses pengurusan izin yang lebih sederhana dan tidak lagi membebani mereka dengan berbagai biaya. Dengan adanya kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan berkelanjutan.
Selain itu, ia menyebut pemerintah pusat juga memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif mengusulkan pembentukan WPR, khususnya di daerah yang hingga kini belum memiliki kawasan pertambangan rakyat.
“Kami tinggal mendorong bagaimana kepala daerah, baik di Katingan maupun kabupaten lain, bisa menyuarakan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI supaya prosesnya semakin mudah,” katanya.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian ESDM, mekanisme penerbitan izin ke depan diperkirakan akan lebih sederhana. Meski demikian, proses administrasi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk verifikasi identitas pemohon dan lokasi yang memiliki potensi pertambangan.
“Kalau dari penjelasan Kementerian ESDM, prosesnya memang diarahkan lebih mudah. Namun pengawalan tetap harus dimulai dari Dinas ESDM Provinsi dan rekomendasi gubernur sebelum kementerian menerbitkan izin,” tegasnya. DPRD Kalteng berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan DPR RI dapat mempercepat penerbitan WPR maupun IPR.
Dengan demikian, aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum, lebih mudah diawasi, serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengesampingkan aspek kelestarian lingkungan.





















Discussion about this post