Oleh: Nur Rahmawati, S.H ***
Pada 31 Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 90 hari, mulai 1 Agustus hingga 29 Oktober 2025. Hal ini mengindikasikan akan terjadinya bahaya kedepannya jika tidak diindahkan (Metrotvnews.com, 31-7-2025).
Keputusan ini dipicu oleh lonjakan signifikan jumlah titik panas (hotspot) selama Juli, serta potensi kekeringan ekstrem lahan gambut dengan muka air tanah tercatat minus 40 cm yang membuat wilayah sangat rentan terbakar. Langkah siaga ini penting: 99% penyebab karhutla manusiawi baik disengaja maupun tidak disengaja menuntut keterlibatan aktif masyarakat, TNI‑POLRI, BPBD, Manggala Agni, dan lembaga lainnya dalam patroli dan edukasi. Apabila hotspot menurun, status bisa diturunkan; jika meningkat, status dapat dinaikkan ke tanggap darurat (Antaranews.com, 1-8-2025).
Sistem Kapitalisme: Rapuh dalam Menangani Karhutla
Fenomena karhutla di Kotim mencerminkan kegagalan sistem kapitalisme dalam menyediakan ketahanan ekologis dan sosial. Kapitalisme modern, dengan orientasi profit dan eksploitasi lahan, menciptakan alur destruktif: Eksploitasi lahan permukaan dan gambut untuk industri seperti kelapa sawit, tanpa pengelolaan jangka panjang menyebabkan lahan kering dan mudah terbakar.
Eksternalisasi biaya sosial dan lingkungan: kerusakan akibat asap, ISPA, hilangnya lahan produktif, biaya ini dibebankan pada masyarakat, bukan pada korporasi. Ketimpangan distribusi sumber daya: berdasarkan studi ekonomi, model kapitalis berbasis bunga (riba) cenderung memperlebar kesenjangan hingga konstruksi ketergantungan masyarakat terhadap kebijakan dan intervensi pemerintah.
Sistem kapitalisme tak mampu menjawab akar permasalahan di hulu: melek ekologi, redistribusi lahan, dan praktik menebar keserakahan modal, sehingga bencana ekologis seringkali dipandang sekadar gangguan, bukan hasil sistematis dari struktur ekonomi yang timpang.
Kenapa Kapitalisme Tak Berdaya?
Motif profit jangka pendek mendorong pembersihan lahan dengan pembakaran, karena murah dan cepat mencapai return ekonomi. Minimnya akuntabilitas lingkungan: perusahaan tidak menanggung biaya sesungguhnya dari karhutla dan polusi asap. Pasar gagal internalisasi biaya ekologis, sementara masyarakat lokal menjadi korban ISPA, kehilangan mata pencaharian, terganggunya pendidikan, dan kesehatan. Kebijakan mitigasi karhutla bersifat reaktif, bukan preventif, contohnya, siaga karhutla dilakukan ketika krisis hampir terjadi, bukan mencegah sebelum titik kritis.
Solusi Tuntas
Islam menawarkan kerangka ekonomi dan sosial yang jauh lebih manusiawi dan berkelanjutan, sebagai berikut:
Pertama, Larangan Riba dan Spekulasi. Islam melarang riba dan gharar (transaksi spekulatif) yang memicu ketimpangan dan akumulasi modal tanpa produktivitas nyata. Sebagai gantinya, Islam mendukung mudharabah dan musyarakah, di mana keuntungan dan kerugian dibagi dalam kemitraan produktif.
Kedua, Redistribusi Kekayaan melalui Zakat, Sedekah, Waqf
Sistem redistribusi kekayaan (zakat, waqf, sadaqah) membantu meratakan modal dan akses sumber daya, mencegah eksploitasi dan memastikan akses masyarakat terhadap modal, air, dan tanah produktif. Ini menekan eksternalitas negatif ketika karhutla terjadi.
Ketiga, Keadilan Agraria (Khilafah Kultural) Islam memandang bumi sebagai amanah (QS 2:30). Manusia dituntut mengelola secara bertanggung jawab, bukan hanya mengeksploitasi untuk profit sesaat. Prinsip keadilan agraria diimplementasikan lewat pembagian lahan produktif yang adil dan pengelolaan bersama, untuk mencegah terjadi pengosongan ekologis dan konflik sumber daya.
Keempat, Partisipasi Komunitas & Musyawarah (Syura). Keputusan kolektif dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan kebijakan lahan merupakan bentuk pendekatan syura. Islam tidak menyerahkan kebijakan ekologis kepada segelintir elit ekonomi, tapi mendorong partisipasi aktif komunitas (QS 42:38).
Implementasi Solusi Islam
Pembentukan koperasi tani/ MPAs berbasis sistem musyarakah/mudharabah: petani bermitra dengan modal modal bersama, share hasil, dan tidak menggunakan pembakaran lahan. Selanjutnya, pengelolaan lahan gambut dengan pola waqf lingkungan, di mana bagian hutan dijaga sebagai wakaf untuk generasi berikutnya, memastikan konservasi bingkai syariah.
Lebih lanjut, Zakat dan sedekah diarahkan untuk program mitigasi dan rehabilitasi ekosistem: membiayai pembuatan embung air, fasilitas hidrasi lapangan, edukasi, dan pelatihan komunitas. Terakhir, Pendidikan masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan api, disertai penegakan hukum dan sistem denda berbasis keadilan sosial.
Khatimah
Penetapan status siaga karhutla Kotim 1 Agustus-29 Oktober 2025 menunjukkan perlunya antisipasi dini saat potensi bencana meningkat. Namun sistem kapitalisme, yang menempatkan profit di atas ekologi dan keadilan sosial, sama sekali tidak efektif mencegah akar masalah. Ketimpangan struktural lah yang menyebabkan karhutla berulang setiap musim kemarau.
Sebaliknya, solusi Islam menawarkan perspektif holistik: ekonomi berbasis kemitraan, redistribusi keadilan sosial, dan manajemen lingkungan sebagai amanah. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, tanpa eksploitasi, tanpa eksternalitas, dengan keseimbangan manusia dan alam, bencana seperti karhutla dapat dicegah secara struktural, bukan hanya ditangani secara dadakan.
Islam bukan hanya agama ritual, tetapi sistem hidup beradab yang merawat manusia dan alam. Saat kapitalisme terbukti tak berdaya menghadapi karhutla yang berulang, saat itulah solusi Islam menjadi relevan sebagai jalan keluar yang berkelanjutan, berkeadilan, dan penuh rahmat.
(Penulis dan Pemerhati Kebijakan)






















Discussion about this post