SAMPIT – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Marjuki, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di kawasan komersial, industri, pertokoan, dan pasar bukan semata menjadi tanggung jawab DLH. Menurutnya, para pelaku usaha di kawasan tersebut wajib memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri.
“Sekali lagi, kawasan komersial dan kawasan industri itu berkewajiban mengelola sampahnya sendiri. Jangan sampah di kawasan industri, pertokoan, atau pasar langsung dilempar ke DLH. Kita memang punya fungsi pelayanan, tapi ada mekanismenya. Tidak ada lagi lempar tanggung jawab,” tegas Marjuki, Sabtu 9 Agustus 2025.
Dia menekankan, sesuai aturan, seluruh pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas dan armada untuk mengangkut sampah yang dihasilkan. DLH, kata dia, tidak mungkin menurunkan semua petugas untuk memungut sampah yang dibuang sembarangan, karena telah disediakan depo dengan jadwal pembuangan yang sudah diatur.
“Sampah adalah tanggung jawab semua orang, apalagi kegiatan usaha. DLH tetap bekerja sesuai tugas dan fungsi, tapi masyarakat dan dunia usaha juga harus punya kesadaran. Jangan semua dibebankan ke DLH. Kalau semua kita bergerak, pasti masalah sampah bisa tuntas,” ujarnya.
Marjuki juga menyampaikan pesan Bupati Kotim agar ke depan tidak hanya pasar swasta yang memiliki pengelola sampah, tetapi pasar pemerintah pun harus memiliki petugas yang jelas. Ia berharap tidak ada lagi pihak yang saling menyalahkan dan semua pihak mau bekerja sesuai porsi tanggung jawabnya.
“Kami siap mengangkut sampah yang sudah dikumpulkan di depo. Namun, di pasar pun ada teknisnya, ada pengelolanya. Saya berharap pihak terkait melakukan klarifikasi agar jelas, supaya tidak ada kesan semua menjadi tanggung jawab DLH. Jangan kita hanya ribut soal bau dan sampah berhamburan saja. Mari bersama-sama menanganinya,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post