Oleh: Nur Rahmawati, S.H ***
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa negara bisa mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Menurut Direktur Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN, Andi Tenrisau, tanah yang terbengkalai akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dalam dua tahun. Jika tetap tidak dimanfaatkan, negara akan mencabut hak atas tanah tersebut dan mengambil alih penguasaannya. (Kompas, 18 Juli 2025)
Langkah ini sekilas tampak berpihak kepada kepentingan publik. Namun, pertanyaan pentingnya: akankah tanah-tanah tersebut benar-benar dikelola untuk rakyat? Atau justru menjadi jalan mulus bagi oligarki dan korporasi besar memperluas cengkeramannya?
Tanah: Amanah Publik atau Komoditas Kapitalistik?
Realitas hari ini menunjukkan bahwa tanah telah direduksi menjadi komoditas, bukan lagi amanah publik. Di bawah sistem kapitalisme, tanah tidak dipandang sebagai sumber kehidupan yang harusnya menjamin kesejahteraan rakyat, melainkan sebagai alat produksi yang dikomersialisasi demi keuntungan segelintir elite.
Faktanya, tanah-tanah dalam skema Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) justru lebih banyak dikuasai korporasi besar, bukan petani kecil atau masyarakat miskin kota. Rakyat yang ingin memiliki lahan untuk bertani, berdagang, atau sekadar membangun rumah tinggal, justru semakin terpinggirkan. Ironisnya, negara lebih sering menjadi fasilitator bagi kepentingan pemodal, alih-alih sebagai pelindung hak rakyat.
Penarikan kembali tanah terlantar oleh negara, tanpa adanya arah kebijakan yang jelas dan berpihak kepada masyarakat kecil, bisa jadi hanya akan memperluas ruang gerak oligarki. Tanah-tanah itu bisa saja diserahkan kepada swasta atau investor asing atas nama pembangunan, sementara rakyat kembali gigit jari.
Negara Tak Punya Peta Jalan yang Tegas
Mirisnya, banyak pula tanah milik negara yang hingga kini dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan strategis. Tidak ada perencanaan matang atau skema jangka panjang untuk mengalokasikannya demi kepentingan publik seperti permukiman rakyat, lahan pertanian produktif, atau fasilitas umum.
Dalam banyak kasus, pengelolaan tanah selalu dikaitkan dengan potensi keuntungan finansial. Bila tak menguntungkan secara ekonomi, maka tanah dianggap tak bernilai. Pola pikir ini jelas berangkat dari paradigma kapitalistik, di mana seluruh aspek kehidupan, termasuk tanah, tunduk pada logika bisnis dan investasi.
Inilah sebabnya mengapa solusi jangka panjang tidak cukup hanya dengan peraturan administratif seperti PP Nomor 20 Tahun 2021. Diperlukan sistem alternatif yang menjadikan tanah sebagai bagian dari kesejahteraan umat, bukan komoditas pasar.
Solusi Islam: Keadilan Agraria di Bawah Khilafah
Islam memandang tanah bukan semata-mata objek ekonomi, tetapi sebagai amanah Allah yang harus dikelola secara adil dan bijak. Dalam sistem Khilafah, kepemilikan tanah dibagi menjadi tiga: kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Negara tidak boleh menyerahkan tanah milik negara kepada swasta atau individu tanpa batas. Sebab, tanah negara sejatinya milik rakyat yang pengelolaannya dipercayakan kepada negara.
Tanah-tanah milik negara, termasuk tanah terlantar, akan dimanfaatkan untuk proyek strategis yang langsung menyentuh hajat hidup rakyat. Misalnya, pembangunan permukiman terjangkau, redistribusi tanah pertanian kepada petani miskin, serta pengembangan infrastruktur umum seperti jalan, sekolah, dan rumah sakit.
Islam juga memiliki mekanisme khusus dalam menangani tanah mati (al-aradhi al-mawāt) atau tanah yang dibiarkan tanpa pengelolaan. Dalam syariat, siapa pun yang menghidupkan tanah mati-dengan mengolahnya atau menanaminya-maka ia berhak memilikinya, selama tidak ada konflik hak kepemilikan sebelumnya. Skema ini mendorong produktivitas, bukan spekulasi.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang berorientasi laba, Khilafah menjadikan pengelolaan tanah sebagai bagian dari upaya menciptakan keberkahan dan kesejahteraan. Tujuannya bukan mengejar keuntungan, tetapi memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi secara adil.
Khatimah
Kebijakan penarikan tanah terlantar oleh negara semestinya menjadi peluang memperbaiki ketimpangan agraria. Namun tanpa arah politik yang berpihak kepada rakyat, tanah-tanah itu justru berpotensi diserahkan kembali kepada korporasi, bukan rakyat kecil.
Sudah saatnya kita berpikir lebih mendalam: selama sistem kapitalisme masih menjadi dasar tata kelola tanah, maka ketimpangan, penggusuran, dan ketidakadilan akan terus terjadi. Sebaliknya, dengan sistem Islam yang menjadikan tanah sebagai amanah publik, pengelolaan tanah dapat diarahkan untuk kemaslahatan seluruh umat, bukan hanya elite bermodal.
(Penulis dan Tenaga Pendidik di Kotim)






















Discussion about this post