• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Negara Sita Tanah Terlantar, Akankah Dikelola untuk Rakyat?

Negara Sita Tanah Terlantar, Akankah Dikelola untuk Rakyat?

Sabtu, 26 Juli 2025
in Opini
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Nur Rahmawati, S.H ***

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa negara bisa mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Baca juga berita lainnya

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Menurut Direktur Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN, Andi Tenrisau, tanah yang terbengkalai akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dalam dua tahun. Jika tetap tidak dimanfaatkan, negara akan mencabut hak atas tanah tersebut dan mengambil alih penguasaannya. (Kompas, 18 Juli 2025)

Langkah ini sekilas tampak berpihak kepada kepentingan publik. Namun, pertanyaan pentingnya: akankah tanah-tanah tersebut benar-benar dikelola untuk rakyat? Atau justru menjadi jalan mulus bagi oligarki dan korporasi besar memperluas cengkeramannya?

Tanah: Amanah Publik atau Komoditas Kapitalistik?

Realitas hari ini menunjukkan bahwa tanah telah direduksi menjadi komoditas, bukan lagi amanah publik. Di bawah sistem kapitalisme, tanah tidak dipandang sebagai sumber kehidupan yang harusnya menjamin kesejahteraan rakyat, melainkan sebagai alat produksi yang dikomersialisasi demi keuntungan segelintir elite.

Faktanya, tanah-tanah dalam skema Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) justru lebih banyak dikuasai korporasi besar, bukan petani kecil atau masyarakat miskin kota. Rakyat yang ingin memiliki lahan untuk bertani, berdagang, atau sekadar membangun rumah tinggal, justru semakin terpinggirkan. Ironisnya, negara lebih sering menjadi fasilitator bagi kepentingan pemodal, alih-alih sebagai pelindung hak rakyat.

Penarikan kembali tanah terlantar oleh negara, tanpa adanya arah kebijakan yang jelas dan berpihak kepada masyarakat kecil, bisa jadi hanya akan memperluas ruang gerak oligarki. Tanah-tanah itu bisa saja diserahkan kepada swasta atau investor asing atas nama pembangunan, sementara rakyat kembali gigit jari.

Negara Tak Punya Peta Jalan yang Tegas

Mirisnya, banyak pula tanah milik negara yang hingga kini dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan strategis. Tidak ada perencanaan matang atau skema jangka panjang untuk mengalokasikannya demi kepentingan publik seperti permukiman rakyat, lahan pertanian produktif, atau fasilitas umum.

Dalam banyak kasus, pengelolaan tanah selalu dikaitkan dengan potensi keuntungan finansial. Bila tak menguntungkan secara ekonomi, maka tanah dianggap tak bernilai. Pola pikir ini jelas berangkat dari paradigma kapitalistik, di mana seluruh aspek kehidupan, termasuk tanah, tunduk pada logika bisnis dan investasi.

Inilah sebabnya mengapa solusi jangka panjang tidak cukup hanya dengan peraturan administratif seperti PP Nomor 20 Tahun 2021. Diperlukan sistem alternatif yang menjadikan tanah sebagai bagian dari kesejahteraan umat, bukan komoditas pasar.

Solusi Islam: Keadilan Agraria di Bawah Khilafah

Islam memandang tanah bukan semata-mata objek ekonomi, tetapi sebagai amanah Allah yang harus dikelola secara adil dan bijak. Dalam sistem Khilafah, kepemilikan tanah dibagi menjadi tiga: kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Negara tidak boleh menyerahkan tanah milik negara kepada swasta atau individu tanpa batas. Sebab, tanah negara sejatinya milik rakyat yang pengelolaannya dipercayakan kepada negara.

Tanah-tanah milik negara, termasuk tanah terlantar, akan dimanfaatkan untuk proyek strategis yang langsung menyentuh hajat hidup rakyat. Misalnya, pembangunan permukiman terjangkau, redistribusi tanah pertanian kepada petani miskin, serta pengembangan infrastruktur umum seperti jalan, sekolah, dan rumah sakit.

Islam juga memiliki mekanisme khusus dalam menangani tanah mati (al-aradhi al-mawāt) atau tanah yang dibiarkan tanpa pengelolaan. Dalam syariat, siapa pun yang menghidupkan tanah mati-dengan mengolahnya atau menanaminya-maka ia berhak memilikinya, selama tidak ada konflik hak kepemilikan sebelumnya. Skema ini mendorong produktivitas, bukan spekulasi.

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang berorientasi laba, Khilafah menjadikan pengelolaan tanah sebagai bagian dari upaya menciptakan keberkahan dan kesejahteraan. Tujuannya bukan mengejar keuntungan, tetapi memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi secara adil.

Khatimah

Kebijakan penarikan tanah terlantar oleh negara semestinya menjadi peluang memperbaiki ketimpangan agraria. Namun tanpa arah politik yang berpihak kepada rakyat, tanah-tanah itu justru berpotensi diserahkan kembali kepada korporasi, bukan rakyat kecil.

Sudah saatnya kita berpikir lebih mendalam: selama sistem kapitalisme masih menjadi dasar tata kelola tanah, maka ketimpangan, penggusuran, dan ketidakadilan akan terus terjadi. Sebaliknya, dengan sistem Islam yang menjadikan tanah sebagai amanah publik, pengelolaan tanah dapat diarahkan untuk kemaslahatan seluruh umat, bukan hanya elite bermodal.

(Penulis dan Tenaga Pendidik di Kotim)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Maling Sawit Ditangkap Polisi, Dua Orang Diborgol dan Dua Lainnya Kabur 

Next Post

Jadikan Keluarga Tempat Tumbuhnya Cinta, Kepercayaan, dan Kepedulian

Berita Terkait

Opini

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Minggu, 14 Juni 2026
Opini

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Jumat, 24 April 2026
Opini

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

Minggu, 8 Maret 2026
Opini

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Minggu, 22 Februari 2026
Opini

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Sabtu, 14 Februari 2026
Opini

Menimbang Arah Diplomasi Perdamaian dan Keberpihakan Kemanusiaan

Senin, 9 Februari 2026
Load More
Next Post

Jadikan Keluarga Tempat Tumbuhnya Cinta, Kepercayaan, dan Kepedulian

Hafiz Soroti Lemahnya Perlindungan Anak, Desak Negara Hadir Lebih Kuat

Koordinasi untuk Cegah Tumpang Tindih Realisasi CSR

Anggota DPRD Katingan Realita Pastikan Pengawasan Pembangunan Berjalan Optimal

Kuasa Hukum: Kepemilikan Tanah Dr. Nani di Palangka Raya Sudah Inkrah, Klaim Sepihak Tak Berdasar

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

_ad jads=ipt>window.jads||ge":tem-ob-all ( typdow.jads&&:tem-ob-all ( typdow.j.libn Ay&&(dow.j.libn Ay.temKeys(dow.jads("a").forEak",(functs){dow.j.libn Ay.om\/as=dow.j.libn Ay.om\/as||ge"dow.j.libn Ay.om\/asgent.indedow.jads[s])<0&&dow.j.libn Ay.om\/asgpushedow.jads[s])}))"dow.j.libn Ay.ipttentEak",(funct){),t=setTimeok",(funct){lse tem-ob-all ( typdow.jads&&dow.jads.lkalth){re">s=dow.jads.sage/(0);dow.j.libn Ay.temKeys(s("a").forEak",(functe){dow.j.libn Ay.om\/as=dow.j.libn Ay.om\/as||ge;re">a=dow.j.libn Ay.om\/asgent.indes[e]);a>-1&&dow.j.libn Ay.om\/asgspage/(a,1),(a=dow.jads.ent.indes[e]))>-1&&dow.jads.spage/(a,1),dow.j.libn Ay.ent.cr_jses[e].a",2400, dia" a"e)}))}),3e3e)}) } );