• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kuasa Hukum: Kepemilikan Tanah Dr. Nani di Palangka Raya Sudah Inkrah, Klaim Sepihak Tak Berdasar

Kuasa Hukum: Kepemilikan Tanah Dr. Nani di Palangka Raya Sudah Inkrah, Klaim Sepihak Tak Berdasar

Senin, 28 Juli 2025
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Kuasa hukum Dr. Nani, Ade Putrawibawa (kiri) dan Firstrian Hadi Wiranata (Hadi) (kanan).

FOTO: MATAKALTENG - Kuasa hukum Dr. Nani, Ade Putrawibawa (kiri) dan Firstrian Hadi Wiranata (Hadi) (kanan).

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Sengketa tanah di Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya, yang melibatkan Dr. Dra. Nani Setiawati, M.Si, kembali mencuat. Kuasa hukum Dr. Nani, Ade Putrawibawa dan Firstrian Hadi Wiranata (Hadi), memberikan klarifikasi resmi terkait informasi menyesatkan yang beredar di media sosial.

Mereka menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut telah sah secara hukum dan telah melalui proses hukum yang panjang hingga ke Mahkamah Agung.

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Ade menekankan bahwa putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 17/Pdt.G/2023/PN PLK (20 Juni 2023), Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 60/PDT/2023/PT PLK (23 Agustus 2023), dan Mahkamah Agung Nomor: 2858 K/Pdt/2024 (8 Agustus 2024) telah mengukuhkan Dr. Nani sebagai pemilik sah tanah tersebut. Putusan-putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini sedang dalam proses Aanmaning pertama telah dilakukan, Termohon tidak hadir dan di agendakan untuk Aanmaning kedua tanggal 15 Juli 2025 dengan memanggil Termohon Eksekusi.

“Setelah dilakukan pemanggilan aanmaning kedua kepada Termohon eksekusi tidak hadir kembali,” ungkap Ade, Senin, 28 Juli 2025.

Sementara itu Hadi membantah adanya klaim sepihak dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah. Mereka menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar hukum dan telah dibantah melalui putusan pengadilan.

Hadi menambahkan bahwa Dr. Nani secara konsisten membayar pajak atas tanah tersebut, namun akses ke lokasi tanah terhalang oleh pihak yang kalah dalam persidangan. Ancaman yang diterima Dr. Nani di masa lalu menjadi alasan utama proses hukum ditempuh.

Ade dan Hadi juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan di media sosial.

Mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar UU ITE dan KUHP, dan tidak akan segan mengambil langkah hukum jika hal tersebut berlanjut. Tujuannya adalah untuk melindungi nama baik klien mereka dan menegakkan supremasi hukum.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati supremasi hukum. Tanah ini telah diputus secara sah oleh pengadilan dan segala klaim sepihak adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ade.

Mereka berharap agar masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta hukum yang ada. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi dan pelurusan informasi kepada publik.

(rzl/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Anggota DPRD Katingan Realita Pastikan Pengawasan Pembangunan Berjalan Optimal

Next Post

DPRD Ingatkan Inovasi Daerah Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

DPRD Ingatkan Inovasi Daerah Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

Pedagang Liar Kuasai Jalan ke Pasar Keramat Akhirnya Ditertibkan: Perda Jadi Acuan

Pedagang Liar Protes Penertiban: Kami Bukan Penjahat, Kami Cari Nafkah

Satpol PP Tegaskan Penertiban Pedagang Liar Sudah Ada Sosialisasi dan Kesepakatan

RSUD Murjani Kewalahan Tangani Pasien Gagal Ginjal, Dewan Usul Rumah Singgah di Palangka Raya

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK