PALANGKA RAYA – Sengketa tanah di Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya, yang melibatkan Dr. Dra. Nani Setiawati, M.Si, kembali mencuat. Kuasa hukum Dr. Nani, Ade Putrawibawa dan Firstrian Hadi Wiranata (Hadi), memberikan klarifikasi resmi terkait informasi menyesatkan yang beredar di media sosial.
Mereka menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut telah sah secara hukum dan telah melalui proses hukum yang panjang hingga ke Mahkamah Agung.
Ade menekankan bahwa putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 17/Pdt.G/2023/PN PLK (20 Juni 2023), Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 60/PDT/2023/PT PLK (23 Agustus 2023), dan Mahkamah Agung Nomor: 2858 K/Pdt/2024 (8 Agustus 2024) telah mengukuhkan Dr. Nani sebagai pemilik sah tanah tersebut. Putusan-putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini sedang dalam proses Aanmaning pertama telah dilakukan, Termohon tidak hadir dan di agendakan untuk Aanmaning kedua tanggal 15 Juli 2025 dengan memanggil Termohon Eksekusi.
“Setelah dilakukan pemanggilan aanmaning kedua kepada Termohon eksekusi tidak hadir kembali,” ungkap Ade, Senin, 28 Juli 2025.
Sementara itu Hadi membantah adanya klaim sepihak dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah. Mereka menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar hukum dan telah dibantah melalui putusan pengadilan.
Hadi menambahkan bahwa Dr. Nani secara konsisten membayar pajak atas tanah tersebut, namun akses ke lokasi tanah terhalang oleh pihak yang kalah dalam persidangan. Ancaman yang diterima Dr. Nani di masa lalu menjadi alasan utama proses hukum ditempuh.
Ade dan Hadi juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan di media sosial.
Mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar UU ITE dan KUHP, dan tidak akan segan mengambil langkah hukum jika hal tersebut berlanjut. Tujuannya adalah untuk melindungi nama baik klien mereka dan menegakkan supremasi hukum.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati supremasi hukum. Tanah ini telah diputus secara sah oleh pengadilan dan segala klaim sepihak adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ade.
Mereka berharap agar masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta hukum yang ada. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi dan pelurusan informasi kepada publik.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post