• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kuasa Hukum: Kepemilikan Tanah Dr. Nani di Palangka Raya Sudah Inkrah, Klaim Sepihak Tak Berdasar

Kuasa Hukum: Kepemilikan Tanah Dr. Nani di Palangka Raya Sudah Inkrah, Klaim Sepihak Tak Berdasar

Senin, 28 Juli 2025
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Kuasa hukum Dr. Nani, Ade Putrawibawa (kiri) dan Firstrian Hadi Wiranata (Hadi) (kanan).

FOTO: MATAKALTENG - Kuasa hukum Dr. Nani, Ade Putrawibawa (kiri) dan Firstrian Hadi Wiranata (Hadi) (kanan).

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Sengketa tanah di Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya, yang melibatkan Dr. Dra. Nani Setiawati, M.Si, kembali mencuat. Kuasa hukum Dr. Nani, Ade Putrawibawa dan Firstrian Hadi Wiranata (Hadi), memberikan klarifikasi resmi terkait informasi menyesatkan yang beredar di media sosial.

Mereka menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut telah sah secara hukum dan telah melalui proses hukum yang panjang hingga ke Mahkamah Agung.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Ade menekankan bahwa putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 17/Pdt.G/2023/PN PLK (20 Juni 2023), Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 60/PDT/2023/PT PLK (23 Agustus 2023), dan Mahkamah Agung Nomor: 2858 K/Pdt/2024 (8 Agustus 2024) telah mengukuhkan Dr. Nani sebagai pemilik sah tanah tersebut. Putusan-putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini sedang dalam proses Aanmaning pertama telah dilakukan, Termohon tidak hadir dan di agendakan untuk Aanmaning kedua tanggal 15 Juli 2025 dengan memanggil Termohon Eksekusi.

“Setelah dilakukan pemanggilan aanmaning kedua kepada Termohon eksekusi tidak hadir kembali,” ungkap Ade, Senin, 28 Juli 2025.

Sementara itu Hadi membantah adanya klaim sepihak dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah. Mereka menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar hukum dan telah dibantah melalui putusan pengadilan.

Hadi menambahkan bahwa Dr. Nani secara konsisten membayar pajak atas tanah tersebut, namun akses ke lokasi tanah terhalang oleh pihak yang kalah dalam persidangan. Ancaman yang diterima Dr. Nani di masa lalu menjadi alasan utama proses hukum ditempuh.

Ade dan Hadi juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan di media sosial.

Mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar UU ITE dan KUHP, dan tidak akan segan mengambil langkah hukum jika hal tersebut berlanjut. Tujuannya adalah untuk melindungi nama baik klien mereka dan menegakkan supremasi hukum.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati supremasi hukum. Tanah ini telah diputus secara sah oleh pengadilan dan segala klaim sepihak adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ade.

Mereka berharap agar masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta hukum yang ada. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi dan pelurusan informasi kepada publik.

(rzl/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Anggota DPRD Katingan Realita Pastikan Pengawasan Pembangunan Berjalan Optimal

Next Post

DPRD Ingatkan Inovasi Daerah Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

DPRD Ingatkan Inovasi Daerah Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

Pedagang Liar Kuasai Jalan ke Pasar Keramat Akhirnya Ditertibkan: Perda Jadi Acuan

Pedagang Liar Protes Penertiban: Kami Bukan Penjahat, Kami Cari Nafkah

Satpol PP Tegaskan Penertiban Pedagang Liar Sudah Ada Sosialisasi dan Kesepakatan

RSUD Murjani Kewalahan Tangani Pasien Gagal Ginjal, Dewan Usul Rumah Singgah di Palangka Raya

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK