SAMPIT – Sistem penerimaan murid baru (SPMB) domisili akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025-2026 termasuk di kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Yang mana sistem domisili ini merupakan perubahan dari sistem zonasi pada tahun ajaran sebelumnya.
“Terdapat beberapa perubahan dalam sistem yang baru ini salah satunya adalah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),”kata Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah, Senin 3 Februari 2025.
Dijelaskannya, salah satu perubahan signifikan dalam SPMB 2025 adalah penggantian istilah Zonasi menjadi Domisili. Konsep dasarnya tetap sama, yaitu penerimaan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah tujuan.
Namun, istilah baru ini diharapkan dapat lebih mencerminkan esensi kebijakan yang berfokus pada akses pendidikan yang lebih merata.
“Namun memang sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis resmi dari kemendikdasmen terkait perubahan PPDB ke SPMB. Yang mana dalam pelaksanaan SPMB domisili akan ada empat jalur utama yaitu domisili, prestasi dan afirmasi serta mutasi,”bebernya.
Dijelaskannya, Jalur Domisili berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu. Jalur Prestasi bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Jalur Mutasi untuk anak dari orang tua yang pindah tugas.
“Disampaikan bahwa perubahan ini tidak sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari upaya memperbaiki sistem penerimaan agar lebih inklusif dan berkualitas,”tutupnya.
(dia/matakalteng)










