SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan rasionalisasi terhadap anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal itu merupakan penyesuaian proporsi anggaran belanja pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah berharap agar rasionalisasi tersebut tidak berdampak kepada kinerja pegawai di lingkungan Pemkab Kotim.
“Karena kebijakan rasionalisasi ini adalah perintah undang-undang yang harus dilaksanakan di tingkat daerah. Maka saya kira semua pegawai bisa memahami dan memaklumi hal itu,” kata Juliansyah, Senin 3 Februari 2025.
Menurutnya, rasionalisasi tersebut dilakukan sesuai kebijakan pusat, bahwa anggaran belanja pegawai maksimal hanya 30 persen. Adapun saat ini belanja pegawai Pemkab Kotim berada di posisi 32 persen dari total APBD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kotim Sanggul L Gaol menegaskan, saat ini belanja pegawai Kotim melebihi 30 persen sehingga harus dilakukan rasionalisasi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
“TPP sendiri dibayar dengan dana pendapatan asli daerah. Oleh karena itu jika PAD tinggi, maka otomatis pemerintah juga bisa nemberi lebih besar, namun jika rendah maka ada penurunan juga pada TPP,”tegasnya.
Disamping aturan pusat belanja pegawai menjadi 30% ujarnya, dilanjutkan dengan belanja pembangunan yang ditingkatkan menjadi 40%. Sehingga menurutnya rasionalisasi ini sudah tepat dilaksanakan agar pembayaran TPP bisa dibayarkan tepat waktu.
“Untuk apa juga ditetapkan tinggi tetapi kita membayarnya cuma 10 bulan, lebih baik rasionalisasi tetapi setiap bulan dia dapat,” tegasnya.
Tambahnya, jika rasionalisasi ini mempengaruhi kinerja pegawai yang nantinya akan mengalami penurunan kinerja, maka hal itu akan menjadi kerugian dari pegawai itu sendiri lantaran mempengaruhi penilaian kinerja yang juga akan nempengaruhi besaran TPP yang akan didapatkan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post