SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah memproses usulan penegerian tiga lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) yang berada di sejumlah kecamatan. Saat ini, seluruh usulan tersebut masih berada pada tahap verifikasi lapangan sebelum diputuskan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai satuan pendidikan negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Yolanda Lonita Fenisia, mengatakan terdapat tiga lembaga yang telah mengajukan usulan penegerian, terdiri dari dua taman kanak-kanak dan satu kelompok bermain (KB).
“Tiga lembaga tersebut yakni TK yang berada di bawah naungan Pemerintah Desa Bapinang Hulu, Kecamatan Pulau Hanaut, TK di bawah naungan Pemerintah Desa Teluk Sampit, Kecamatan Teluk Sampit, serta Kelompok Bermain yang berada di bawah naungan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan,” ujar Yolanda, Kamis 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan, proses penegerian tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan. Salah satunya adalah pemeriksaan lapangan untuk memastikan seluruh persyaratan administratif maupun teknis telah dipenuhi.
“Semuanya masih dalam proses pengusulan. Tim dari Bidang PAUD Dinas Pendidikan juga sudah melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan sebagai bagian dari tahapan verifikasi,” katanya.
Menurut Yolanda, tim melakukan penilaian terhadap berbagai aspek, mulai dari legalitas lembaga, kondisi bangunan dan sarana prasarana, jumlah peserta didik, ketersediaan tenaga pendidik, hingga kesiapan penyelenggaraan layanan pendidikan sesuai standar nasional.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan dalam menentukan kelayakan usulan penegerian sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Penegerian PAUD dan TK diharapkan mampu memperkuat pemerataan layanan pendidikan anak usia dini, khususnya di wilayah pedesaan.
“Dengan status negeri, lembaga pendidikan berpeluang memperoleh dukungan pembiayaan yang lebih optimal untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, penyediaan sarana prasarana, hingga pengembangan kompetensi tenaga pendidik,”bebernya.
Upaya tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menempatkan pendidikan anak usia dini sebagai fondasi penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Melalui program Wajib Belajar 13 Tahun, pemerintah mendorong agar setiap anak memperoleh layanan PAUD sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur menegaskan akan terus mendorong peningkatan akses pendidikan anak usia dini yang merata di seluruh wilayah. Karena itu, setiap usulan penegerian akan diproses secara objektif dan sesuai regulasi agar lembaga yang nantinya berstatus negeri benar-benar siap memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi masyarakat.
“Harapan kami, seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Jika semua persyaratan terpenuhi dan dinyatakan layak, usulan tersebut akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” tutup Yolanda.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post