Oleh: Nur Rahmawati, S.H ***
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu kebijakan yang memicu polemik di tengah masyarakat. Meski pemerintah berdalih bahwa kenaikan ini dilakukan untuk memperkuat penerimaan negara, dampaknya justru dirasakan berat oleh rakyat.
Kebijakan ini tetap diberlakukan meskipun suara rakyat melalui petisi penolakan kenaikan PPN tidak diindahkan. Di balik berbagai pembatasan yang diberikan pemerintah untuk barang-barang tertentu serta program bansos dan subsidi yang ditawarkan, kenyataannya penderitaan rakyat masih tak terelakkan.
Berbagai alasan naiknya tarif PPN 12 persen yang resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025 seperti adanya program makan bergizi gratis, di masa kepemimpinan Prabowo. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Beritasatu.com, 16-12-2024).
Kenaikan PPN: Membebani Rakyat
Kenaikan PPN yang berlaku, meskipun diiringi dengan sejumlah pembatasan pada barang-barang tertentu, tetap membawa dampak besar bagi rakyat. Banyak kebutuhan dasar yang terkena kenaikan harga akibat kebijakan ini, sehingga beban hidup masyarakat semakin berat. Bansos dan subsidi PLN yang diberikan pemerintah hanyalah solusi sementara yang tidak cukup mengimbangi beban tambahan akibat kenaikan harga barang dan jasa secara keseluruhan.
Rakyat kecil, terutama yang bergantung pada pendapatan harian, menjadi pihak yang paling terdampak. Dengan daya beli yang sudah lemah akibat pandemi dan situasi ekonomi global yang tidak menentu, kenaikan PPN ini semakin menekan mereka. Pada akhirnya, kebijakan ini berisiko memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi, alih-alih meningkatkan kesejahteraan.
Lebih parahnya, suara rakyat yang disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk petisi penolakan kenaikan PPN, tidak mendapatkan respons yang memadai. Pemerintah tetap melaksanakan kebijakan ini dengan dalih bahwa kenaikan PPN diperlukan untuk menyeimbangkan anggaran negara. Namun, argumen ini menjadi tidak relevan ketika rakyat harus menanggung dampak negatif yang lebih besar daripada manfaat yang dijanjikan.
Kebijakan Populis Otoriter
Kebijakan ini mencerminkan wajah populis otoriter, di mana pemerintah mengklaim telah memenuhi kebutuhan rakyat melalui program-program bantuan seperti bansos dan subsidi, namun pada saat yang sama mengabaikan aspirasi publik. Pendekatan semacam ini hanya memberi kesan bahwa pemerintah seolah peduli, tetapi sebenarnya tetap memberlakukan kebijakan yang menyulitkan rakyat.
Sikap ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap kondisi rakyat kecil yang justru menjadi mayoritas di negeri ini. Bansos dan subsidi yang diberikan pemerintah sering kali bersifat sementara, tidak merata, dan rentan terhadap penyalahgunaan. Sementara itu, kebijakan kenaikan PPN memberikan dampak luas yang langsung terasa di berbagai sektor ekonomi, terutama bagi masyarakat yang berada di lapisan bawah.
Penolakan masyarakat terhadap kenaikan PPN melalui petisi adalah bukti nyata bahwa kebijakan ini tidak diterima dengan baik oleh rakyat. Namun, ketika aspirasi tersebut diabaikan, muncul pertanyaan besar tentang siapa sebenarnya yang diutamakan dalam pengambilan kebijakan ini: rakyat atau kepentingan pemerintah sendiri?
Solusi dalam Perspektif Islam
Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai bagaimana penguasa seharusnya mengelola rakyat dan kebijakan yang dibuat. Dalam Islam, penguasa diibaratkan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Hal ini berarti bahwa penguasa harus memastikan setiap individu rakyat hidup sejahtera, terlindungi dari kesulitan, dan memperoleh hak-hak dasar mereka.
Pertama, Penguasa Sebagai Pelayan Rakyat. Dalam sistem Islam, penguasa wajib mengurus rakyat dengan penuh tanggung jawab. Mereka tidak hanya dituntut untuk mendengar aspirasi rakyat, tetapi juga mengambil keputusan yang benar-benar memihak kepada kepentingan rakyat. Kebijakan yang menyulitkan hidup rakyat, seperti kenaikan PPN, bertentangan dengan prinsip ini.
Kedua, Relasi Penguasa dan Rakyat. Islam menekankan bahwa penguasa adalah pelayan rakyat, bukan penguasa dalam arti yang hanya memikirkan kepentingan dirinya atau kelompoknya. Hubungan ini harus didasarkan pada keadilan, kepedulian, dan keberpihakan terhadap kebutuhan rakyat, terutama mereka yang paling membutuhkan.
Ketiga, Kebijakan yang Tidak Menyulitkan. Dalam Islam, penguasa tidak diperbolehkan membuat kebijakan yang menyulitkan hidup rakyat. Sebaliknya, mereka harus berusaha menciptakan kebijakan yang memudahkan rakyat dalam memenuhi kebutuhan mereka. Contohnya, dalam hal pajak, Islam hanya mengenakan pajak jika kas negara benar-benar dalam keadaan darurat, dan itupun dengan syarat tidak memberatkan rakyat.
Empat, Pengelolaan Sumber Daya yang Optimal. Solusi lain yang ditawarkan Islam adalah pengelolaan sumber daya alam secara optimal untuk kepentingan rakyat. Sumber daya alam seperti minyak, gas, dan tambang adalah milik umum yang hasilnya harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak atau korporasi.
Khatimah
Kenaikan PPN yang tetap diberlakukan meski rakyat menyatakan penolakannya melalui petisi adalah bentuk kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Bansos dan subsidi yang diberikan pemerintah hanya menutupi sebagian kecil dampak dari kebijakan tersebut. Islam menawarkan solusi yang lebih komprehensif dengan menempatkan penguasa sebagai pelayan rakyat yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat.
Dengan pendekatan ini, kebijakan yang diambil tidak hanya sekadar mengejar keuntungan negara, tetapi juga memastikan bahwa kebutuhan setiap individu terpenuhi tanpa menimbulkan kesulitan baru. Hal ini seharusnya menjadi teladan bagi para pemimpin dan pengambil kebijakan di era modern, di mana suara rakyat harus didengar dan diutamakan.
(Penulis adalah Pendidik di Kabupaten Kotim)






















Discussion about this post