• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » PPN Tetap Naik, Rakyat Makin Tercekik

PPN Tetap Naik, Rakyat Makin Tercekik

Selasa, 31 Desember 2024
in Opini
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Nur Rahmawati, S.H ***

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu kebijakan yang memicu polemik di tengah masyarakat. Meski pemerintah berdalih bahwa kenaikan ini dilakukan untuk memperkuat penerimaan negara, dampaknya justru dirasakan berat oleh rakyat.

Baca juga berita lainnya

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Kebijakan ini tetap diberlakukan meskipun suara rakyat melalui petisi penolakan kenaikan PPN tidak diindahkan. Di balik berbagai pembatasan yang diberikan pemerintah untuk barang-barang tertentu serta program bansos dan subsidi yang ditawarkan, kenyataannya penderitaan rakyat masih tak terelakkan.

Berbagai alasan naiknya tarif PPN 12 persen yang resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025 seperti adanya program makan bergizi gratis, di masa kepemimpinan Prabowo. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Beritasatu.com, 16-12-2024).

Kenaikan PPN: Membebani Rakyat

Kenaikan PPN yang berlaku, meskipun diiringi dengan sejumlah pembatasan pada barang-barang tertentu, tetap membawa dampak besar bagi rakyat. Banyak kebutuhan dasar yang terkena kenaikan harga akibat kebijakan ini, sehingga beban hidup masyarakat semakin berat. Bansos dan subsidi PLN yang diberikan pemerintah hanyalah solusi sementara yang tidak cukup mengimbangi beban tambahan akibat kenaikan harga barang dan jasa secara keseluruhan.

Rakyat kecil, terutama yang bergantung pada pendapatan harian, menjadi pihak yang paling terdampak. Dengan daya beli yang sudah lemah akibat pandemi dan situasi ekonomi global yang tidak menentu, kenaikan PPN ini semakin menekan mereka. Pada akhirnya, kebijakan ini berisiko memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi, alih-alih meningkatkan kesejahteraan.

Lebih parahnya, suara rakyat yang disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk petisi penolakan kenaikan PPN, tidak mendapatkan respons yang memadai. Pemerintah tetap melaksanakan kebijakan ini dengan dalih bahwa kenaikan PPN diperlukan untuk menyeimbangkan anggaran negara. Namun, argumen ini menjadi tidak relevan ketika rakyat harus menanggung dampak negatif yang lebih besar daripada manfaat yang dijanjikan.

Kebijakan Populis Otoriter

Kebijakan ini mencerminkan wajah populis otoriter, di mana pemerintah mengklaim telah memenuhi kebutuhan rakyat melalui program-program bantuan seperti bansos dan subsidi, namun pada saat yang sama mengabaikan aspirasi publik. Pendekatan semacam ini hanya memberi kesan bahwa pemerintah seolah peduli, tetapi sebenarnya tetap memberlakukan kebijakan yang menyulitkan rakyat.

Sikap ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap kondisi rakyat kecil yang justru menjadi mayoritas di negeri ini. Bansos dan subsidi yang diberikan pemerintah sering kali bersifat sementara, tidak merata, dan rentan terhadap penyalahgunaan. Sementara itu, kebijakan kenaikan PPN memberikan dampak luas yang langsung terasa di berbagai sektor ekonomi, terutama bagi masyarakat yang berada di lapisan bawah.

Penolakan masyarakat terhadap kenaikan PPN melalui petisi adalah bukti nyata bahwa kebijakan ini tidak diterima dengan baik oleh rakyat. Namun, ketika aspirasi tersebut diabaikan, muncul pertanyaan besar tentang siapa sebenarnya yang diutamakan dalam pengambilan kebijakan ini: rakyat atau kepentingan pemerintah sendiri?

Solusi dalam Perspektif Islam

Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai bagaimana penguasa seharusnya mengelola rakyat dan kebijakan yang dibuat. Dalam Islam, penguasa diibaratkan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Hal ini berarti bahwa penguasa harus memastikan setiap individu rakyat hidup sejahtera, terlindungi dari kesulitan, dan memperoleh hak-hak dasar mereka.

Pertama, Penguasa Sebagai Pelayan Rakyat. Dalam sistem Islam, penguasa wajib mengurus rakyat dengan penuh tanggung jawab. Mereka tidak hanya dituntut untuk mendengar aspirasi rakyat, tetapi juga mengambil keputusan yang benar-benar memihak kepada kepentingan rakyat. Kebijakan yang menyulitkan hidup rakyat, seperti kenaikan PPN, bertentangan dengan prinsip ini.

Kedua, Relasi Penguasa dan Rakyat. Islam menekankan bahwa penguasa adalah pelayan rakyat, bukan penguasa dalam arti yang hanya memikirkan kepentingan dirinya atau kelompoknya. Hubungan ini harus didasarkan pada keadilan, kepedulian, dan keberpihakan terhadap kebutuhan rakyat, terutama mereka yang paling membutuhkan.

Ketiga, Kebijakan yang Tidak Menyulitkan. Dalam Islam, penguasa tidak diperbolehkan membuat kebijakan yang menyulitkan hidup rakyat. Sebaliknya, mereka harus berusaha menciptakan kebijakan yang memudahkan rakyat dalam memenuhi kebutuhan mereka. Contohnya, dalam hal pajak, Islam hanya mengenakan pajak jika kas negara benar-benar dalam keadaan darurat, dan itupun dengan syarat tidak memberatkan rakyat.

Empat, Pengelolaan Sumber Daya yang Optimal. Solusi lain yang ditawarkan Islam adalah pengelolaan sumber daya alam secara optimal untuk kepentingan rakyat. Sumber daya alam seperti minyak, gas, dan tambang adalah milik umum yang hasilnya harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak atau korporasi.

Khatimah

Kenaikan PPN yang tetap diberlakukan meski rakyat menyatakan penolakannya melalui petisi adalah bentuk kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Bansos dan subsidi yang diberikan pemerintah hanya menutupi sebagian kecil dampak dari kebijakan tersebut. Islam menawarkan solusi yang lebih komprehensif dengan menempatkan penguasa sebagai pelayan rakyat yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat.

Dengan pendekatan ini, kebijakan yang diambil tidak hanya sekadar mengejar keuntungan negara, tetapi juga memastikan bahwa kebutuhan setiap individu terpenuhi tanpa menimbulkan kesulitan baru. Hal ini seharusnya menjadi teladan bagi para pemimpin dan pengambil kebijakan di era modern, di mana suara rakyat harus didengar dan diutamakan.

(Penulis adalah Pendidik di Kabupaten Kotim)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dinas TPHP Kalteng Siap Mendukung Swasembada Pangan Nasional

Next Post

Pemerintah Dorong 3 Juta Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Berita Terkait

Opini

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Jumat, 24 April 2026
Opini

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

Minggu, 8 Maret 2026
Opini

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Minggu, 22 Februari 2026
Opini

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Sabtu, 14 Februari 2026
Opini

Menimbang Arah Diplomasi Perdamaian dan Keberpihakan Kemanusiaan

Senin, 9 Februari 2026
Opini

Ketimpangan Global: Wajah Nyata Kegagalan Kapitalisme

Minggu, 18 Januari 2026
Load More
Next Post

Pemerintah Dorong 3 Juta Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

3 Juta Rumah Layak Huni, Kotim Siapkan Regulasi Awal

Bupati Kotim Dorong Perencanaan Matang untuk Hindari Penumpukan Pekerjaan di Akhir Tahun

BNNK Kotim Resmi dibentuk, Pemda Usul Rehab di Sampit

Puncak Pergantian Tahun 2024, Pemkab Kotim Tidak Gelar Perayaan, Namun Ini Kata Bupati

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

t._ sizesement)&&(te_ sizesement=i),t=_ sizesement)atedTa)d"text/javar/sityar/![en> typ Dynamic 20 Alg{1331Asi o=0.384dst.ockgr --> typ Ce)}ed 20 Alg{1331Asi by WP-Sun b-Ce)}etele2026-06-09 11:36:19 --> typ Sun b Ce)}e dynamic 20 Alv})-ansi butry.te ini) nol kee.lSeeouselet cmeelxt ndC &ruser v}),{cgr --> typ Dynamic Sun b Ce)}e --> typ Compresstps:\/gzip -->