SAMPIT – Dalam upaya mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah layak huni, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan telah menyelesaikan regulasi awal berupa Peraturan Bupati tentang pembebasan biaya retribusi persetujuan pembangunan gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kotawaringin Timur, Rafiq Riswandi, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. “Program ini mencakup pembebasan retribusi PBG, pembebasan BPHTB, serta percepatan penerbitan sertifikat layak huni,” kata Rafiq. Selasa, 31 Desember 2024.
Rafiq menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pelaksanaan program. “Regulasi lokal sudah kami siapkan, termasuk Perbup. Selanjutnya, kami akan melakukan konsolidasi dengan pengembang, OPD, dan masyarakat untuk memastikan program ini dapat berjalan sesuai dengan harapan,” tambahnya.
Lokasi pembangunan rumah-rumah tersebut juga belum ditentukan. “Penetapan lokasi dan mekanisme teknis akan disampaikan lebih lanjut oleh pemerintah pusat. Kami siap berkoordinasi untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan optimal,” jelas Rafiq.
Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR telah menyiapkan beberapa prototipe rumah untuk program ini, mulai dari tipe 22, tipe 30, tipe 32, hingga tipe 36.
“Program ini dirancang agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah yang layak dengan biaya terjangkau,” kata Rafiq.
Sementara itu, kriteria penerima manfaat dari program ini juga telah diatur. Masyarakat yang belum menikah dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, dan masyarakat yang sudah menikah dengan penghasilan maksimal Rp8 juta, berhak mengikuti program ini. “Nominal ini sudah ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Kami hanya menyesuaikan dengan kebijakan yang ada,” imbuhnya.
Pelaksanaan program ini direncanakan mulai tahun 2025. “Yang terpenting adalah kesiapan regulasi di tingkat pusat maupun daerah. Kami berharap program ini dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kotawaringin Timur,” pungkas Rafiq.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post