Oleh: Nur Rahmawati, S.H ***
Terbongkarnya dua kasus eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi berisikan adegan asusila anak di bawah umur, melalui aplikasi telegram baru-baru ini terjadi, penangkapan dilakukan di Jetis, Kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah (Sindonews.com, 13-11-2024).
Maraknya kasus pornografi anak di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, mencerminkan sebuah kondisi darurat moral yang amat mengkhawatirkan. Kejadian ini menjadi indikator jelas bahwa pilar-pilar penjaga moral masyarakat seperti keluarga, pendidikan, dan negara tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Jika ditelaah lebih dalam, akar masalah ini dapat ditemukan dalam sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dan keberadaan media yang bebas tanpa batas.
Akibat Sistem Sekuler
Sistem sekuler yang mengatur kehidupan modern telah menjadi penyebab mendasar mengapa pornografi anak terus merajalela. Sekulerisme, yang memisahkan agama dari kehidupan, mempromosikan kebebasan individu tanpa batas, termasuk kebebasan berekspresi, yang kerap kali melahirkan penyimpangan moral. Dalam sistem ini, manusia lebih berorientasi pada pemenuhan hawa nafsu dan materi, sehingga nilai-nilai agama dan akhlak sering kali terpinggirkan.
Dalam konteks pornografi anak, sistem ini gagal memberikan mekanisme pencegahan yang tegas. Aturan hukum dalam sistem sekuler sering kali hanya bereaksi setelah terjadi pelanggaran, bukan mencegahnya sejak awal. Bahkan, hukum yang diterapkan sering kali tidak memberi efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Selain itu, sistem ekonomi kapitalis yang menjadi pendukung sekulerisme juga turut menyuburkan maraknya eksploitasi anak. Industri pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak, menjadi bisnis yang sangat menguntungkan di bawah sistem ini. Demi mengejar keuntungan, batas-batas moral diabaikan, dan dampaknya adalah korban yang terus bertambah dari waktu ke waktu.
Peran Media yang Bebas Tanpa Kendali
Media massa dan platform digital telah menjadi sarana utama penyebaran konten pornografi anak. Dengan dalih kebebasan pers dan berekspresi, banyak media yang justru mengedarkan konten-konten merusak. Platform digital memberikan akses yang begitu mudah, bahkan kepada anak-anak, untuk mengakses materi yang seharusnya dilarang.
Selain itu, pengawasan terhadap media sering kali lemah. Dalam sistem demokrasi, regulasi terhadap media sering dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Akibatnya, media cenderung dibiarkan bebas tanpa kendali. Keadaan ini menjadi celah besar bagi pelaku kejahatan seksual untuk menyebarkan konten pornografi anak secara luas.
Solusi Islam terhadap Maraknya Pornografi Anak
Islam sebagai sebuah sistem kehidupan memiliki solusi yang komprehensif untuk mencegah dan mengatasi kasus pornografi anak. Dalam Islam, penanganan masalah ini melibatkan peran keluarga, masyarakat, dan negara secara sinergis. Solusi Islam meliputi langkah preventif dan kuratif yang didasarkan pada syariat Allah Swt..
Pertama, Pendidikan Berbasis Tauhid, Islam menanamkan pendidikan berbasis tauhid sejak dini. Anak-anak diajarkan untuk mengenal Allah SWT, memahami hakikat hidup, dan membedakan yang halal dari yang haram. Hal ini tertuang dalam firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Pendidikan ini menjadi benteng pertama dalam mencegah terjadinya penyimpangan moral.
Kedua, Kontrol Sosial yang Ketat, dalam masyarakat Islam, amar ma’ruf nahi munkar menjadi kewajiban setiap individu. Kontrol sosial ini memastikan bahwa setiap penyimpangan dapat dicegah sejak awal. Allah Swt. berfirman: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.”(QS. Ali Imran: 104). Dengan adanya kontrol sosial, masyarakat tidak akan abai terhadap perilaku menyimpang, termasuk pornografi anak.
Ketiga, Peran Negara dalam Penegakan Hukum Syariat. Negara Islam bertanggung jawab penuh dalam melindungi rakyatnya dari segala bentuk kejahatan, termasuk pornografi anak. Hukum Islam memiliki aturan yang sangat tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, termasuk hukuman qisas, hudud, atau ta’zir yang disesuaikan dengan tingkat kejahatan. Allah Swt. berfirman: “Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179).
Hukuman yang tegas ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga kehormatan masyarakat.
Keempat, Pengawasan Media oleh Negara. Dalam Islam, media massa harus diarahkan untuk mendidik dan menyebarkan nilai-nilai kebaikan. Negara memiliki kewajiban untuk mengontrol semua konten media agar sesuai dengan syariat. Media yang menyebarkan pornografi atau memfasilitasi penyebaran konten merusak akan diberi sanksi tegas.
Kelima, Penerapan Sistem Islam secara Kafah. Solusi jangka panjang untuk mengatasi kasus pornografi anak adalah dengan menerapkan Islam secara kaffah. Sistem Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial, hingga hukum, sehingga mampu menciptakan masyarakat yang bersih dari segala bentuk penyimpangan. Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan.” (QS. Al-Baqarah: 208).
Khatimah
Maraknya pornografi anak adalah tanda nyata dari matinya fungsi pilar-pilar penjaga moral masyarakat akibat penerapan sistem sekuler dan kebebasan media yang tidak terkendali. Islam menawarkan solusi komprehensif yang tidak hanya mencegah tetapi juga mengatasi masalah ini dengan mengembalikan peran keluarga, masyarakat, dan negara sebagai penjaga moral. Hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah, masalah ini dapat diselesaikan secara tuntas. Wallahu’alam bishawab!
(Penulis adalah Praktisi Pendidikan di Kotim)





















Discussion about this post