• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pornografi Anak Meningkat, Fungsi Pilar Penjaga Berkarat

Pornografi Anak Meningkat, Fungsi Pilar Penjaga Berkarat

Kamis, 5 Desember 2024
in Opini
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Nur Rahmawati, S.H ***

Terbongkarnya dua kasus eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi berisikan adegan asusila anak di bawah umur, melalui aplikasi telegram baru-baru ini terjadi, penangkapan dilakukan di Jetis, Kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah (Sindonews.com, 13-11-2024).

Baca juga berita lainnya

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Maraknya kasus pornografi anak di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, mencerminkan sebuah kondisi darurat moral yang amat mengkhawatirkan. Kejadian ini menjadi indikator jelas bahwa pilar-pilar penjaga moral masyarakat seperti keluarga, pendidikan, dan negara tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Jika ditelaah lebih dalam, akar masalah ini dapat ditemukan dalam sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dan keberadaan media yang bebas tanpa batas.

Akibat Sistem Sekuler

Sistem sekuler yang mengatur kehidupan modern telah menjadi penyebab mendasar mengapa pornografi anak terus merajalela. Sekulerisme, yang memisahkan agama dari kehidupan, mempromosikan kebebasan individu tanpa batas, termasuk kebebasan berekspresi, yang kerap kali melahirkan penyimpangan moral. Dalam sistem ini, manusia lebih berorientasi pada pemenuhan hawa nafsu dan materi, sehingga nilai-nilai agama dan akhlak sering kali terpinggirkan.

Dalam konteks pornografi anak, sistem ini gagal memberikan mekanisme pencegahan yang tegas. Aturan hukum dalam sistem sekuler sering kali hanya bereaksi setelah terjadi pelanggaran, bukan mencegahnya sejak awal. Bahkan, hukum yang diterapkan sering kali tidak memberi efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Selain itu, sistem ekonomi kapitalis yang menjadi pendukung sekulerisme juga turut menyuburkan maraknya eksploitasi anak. Industri pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak, menjadi bisnis yang sangat menguntungkan di bawah sistem ini. Demi mengejar keuntungan, batas-batas moral diabaikan, dan dampaknya adalah korban yang terus bertambah dari waktu ke waktu.

Peran Media yang Bebas Tanpa Kendali

Media massa dan platform digital telah menjadi sarana utama penyebaran konten pornografi anak. Dengan dalih kebebasan pers dan berekspresi, banyak media yang justru mengedarkan konten-konten merusak. Platform digital memberikan akses yang begitu mudah, bahkan kepada anak-anak, untuk mengakses materi yang seharusnya dilarang.

Selain itu, pengawasan terhadap media sering kali lemah. Dalam sistem demokrasi, regulasi terhadap media sering dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Akibatnya, media cenderung dibiarkan bebas tanpa kendali. Keadaan ini menjadi celah besar bagi pelaku kejahatan seksual untuk menyebarkan konten pornografi anak secara luas.

Solusi Islam terhadap Maraknya Pornografi Anak

Islam sebagai sebuah sistem kehidupan memiliki solusi yang komprehensif untuk mencegah dan mengatasi kasus pornografi anak. Dalam Islam, penanganan masalah ini melibatkan peran keluarga, masyarakat, dan negara secara sinergis. Solusi Islam meliputi langkah preventif dan kuratif yang didasarkan pada syariat Allah Swt..

Pertama, Pendidikan Berbasis Tauhid, Islam menanamkan pendidikan berbasis tauhid sejak dini. Anak-anak diajarkan untuk mengenal Allah SWT, memahami hakikat hidup, dan membedakan yang halal dari yang haram. Hal ini tertuang dalam firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Pendidikan ini menjadi benteng pertama dalam mencegah terjadinya penyimpangan moral.

Kedua, Kontrol Sosial yang Ketat, dalam masyarakat Islam, amar ma’ruf nahi munkar menjadi kewajiban setiap individu. Kontrol sosial ini memastikan bahwa setiap penyimpangan dapat dicegah sejak awal. Allah Swt. berfirman: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.”(QS. Ali Imran: 104). Dengan adanya kontrol sosial, masyarakat tidak akan abai terhadap perilaku menyimpang, termasuk pornografi anak.

Ketiga, Peran Negara dalam Penegakan Hukum Syariat. Negara Islam bertanggung jawab penuh dalam melindungi rakyatnya dari segala bentuk kejahatan, termasuk pornografi anak. Hukum Islam memiliki aturan yang sangat tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, termasuk hukuman qisas, hudud, atau ta’zir yang disesuaikan dengan tingkat kejahatan. Allah Swt. berfirman: “Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179).
Hukuman yang tegas ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga kehormatan masyarakat.

Keempat, Pengawasan Media oleh Negara. Dalam Islam, media massa harus diarahkan untuk mendidik dan menyebarkan nilai-nilai kebaikan. Negara memiliki kewajiban untuk mengontrol semua konten media agar sesuai dengan syariat. Media yang menyebarkan pornografi atau memfasilitasi penyebaran konten merusak akan diberi sanksi tegas.

Kelima, Penerapan Sistem Islam secara Kafah. Solusi jangka panjang untuk mengatasi kasus pornografi anak adalah dengan menerapkan Islam secara kaffah. Sistem Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial, hingga hukum, sehingga mampu menciptakan masyarakat yang bersih dari segala bentuk penyimpangan. Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan.” (QS. Al-Baqarah: 208).

Khatimah

Maraknya pornografi anak adalah tanda nyata dari matinya fungsi pilar-pilar penjaga moral masyarakat akibat penerapan sistem sekuler dan kebebasan media yang tidak terkendali. Islam menawarkan solusi komprehensif yang tidak hanya mencegah tetapi juga mengatasi masalah ini dengan mengembalikan peran keluarga, masyarakat, dan negara sebagai penjaga moral. Hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah, masalah ini dapat diselesaikan secara tuntas. Wallahu’alam bishawab!

(Penulis adalah Praktisi Pendidikan di Kotim)

Share5Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kotim Raih Predikat Menuju Informatif

Next Post

Kaca Pecah: Mengapa Wanita Sulit Menembus Langit-langit Kaca di Dunia Kerja

Berita Terkait

Opini

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Minggu, 14 Juni 2026
Opini

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Jumat, 24 April 2026
Opini

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

Minggu, 8 Maret 2026
Opini

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Minggu, 22 Februari 2026
Opini

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Sabtu, 14 Februari 2026
Opini

Menimbang Arah Diplomasi Perdamaian dan Keberpihakan Kemanusiaan

Senin, 9 Februari 2026
Load More
Next Post

Kaca Pecah: Mengapa Wanita Sulit Menembus Langit-langit Kaca di Dunia Kerja

Korupsi Pembangunan Infrastruktur: "Ancaman yang Harus Dihadapi Bersama"

Korupsi Pembangunan Infrastruktur: "Ancaman yang Harus Dihadapi Bersama"

Pemkab Sukamara Siapkan Rumah Singgah

Pilkada Berjalan Aman dan Damai, Polda Kalteng Tegaskan Komitmen Netralitas TNI-Polri Mengawal Demokrasi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK