• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Maraknya Aborsi, Akibat Sistem Sekulerisme Kapitalisme

Maraknya Aborsi, Akibat Sistem Sekulerisme Kapitalisme

Minggu, 22 September 2024
in Opini
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Safwatera Weny***

Seperti yang terjadi di Palangka Raya, yang melibatkan dua pasangan remaja belum menikah di bawah umur masih berstatus SMP, NA (15) dan AR (15) yang di tangkap Polresta Palangkaraya sebagai tersangka aborsi. Kakak AR, HN yang berperan membeli obat aborsi untuk menggugurkan kandungan NA yang masih berusia 6 bulan, aparat masih memburu mereka, adanya dugaan keterlibatan orang tua AR, termasuk pegawai rumah sakit yang menjual obat. Kata Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya.

Baca juga berita lainnya

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Adapun tersangka, AR dan NA dikenakan pasal berbeda, NA dijerat pasal 77 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yakni sengaja melakukan aborsi yang tidak dibenarkan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda 1 miliar. Adapun AR hanya dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP, tersangka mengakui bayi itu hasil hubungan diluar nikah. (Prokal.com 17/12/2023)

Juga kabar tidak menyenangkan, anak dari artis Nikita Mirzani Mirzani telah melakukan aborsi, anak gadisnya akrab disapa Lolly dikabarkan telah hamil diluar nikah melalui live di media sosialnya, wanita yang akrab disapa Nyai itu menyebutkan bahwa ada masalah pada sang anak gadis meski kini merubah penampilannya menjadi berhijab. Ia membenarkan jika Lolly telah melakukan aborsi. (Tvonenews.com 3/8/2024)

Astaghfirullah, sungguh miris fakta yang hari ini terjadi, nyawa manusia seolah tak ada harganya. Mudah untuk melakukan pembunuhan terhadap bayi yang tak berdosa, pergaulan bebas semakin menjadi-jadi. Hari ini generasi sudah tak takut dengan Tuhan pencipta manusia itu sendiri yaitu Allah Swt. Lantas mengapa hal ini bisa terjadi, adakah solusi hakiki untuk menyelesaikan permasalahan ini?

Maraknya aborsi di Indonesia menandakan generasi darurat pergaulan bebas. Ada banyak faktor yang terkait, diantaranya adalah rusaknya tata pergaulan, tidak adanya batasan interaksi laki-laki dan perempuan disebabkan karena pemikiran liberal (kebebasan) menjadi dasar berpikir dan bersikap generasi hari ini. Dalam hal ini menganggap bahwa boleh menjalin hubungan pacaran, dan hubungan yang lainnya bahkan melakukan zina. Sebab semuanya merupakan kebutuhan bilogis dan hak asasi manusia (HAM).

Pergaulan bebas juga semakin merajalela, karena sistem pendidikan saat ini gagal mencetak generasi mulia. Pendidikan dalam sistem kapitalisme sekuler, membuat generasi terjebak pada standar materi, hingga nilai-nilai akhlak sudah tidak lagi menjadi pertimbangan. Akhirnya generasi menjadi liar, tidak ada tuntunan agama Islam untuk menilai baik dan buruk suatu perbuatan.

Alhasil generasi tidak lagi memandang pergaulan bebas, zina dan aborsi sebagai tindakan kemaksiatan atau perbuatan terlarang, karena bagi mereka hal semacam itu adalah urusan pribadi. Ditambah dengan kebijakan negara yang memfasilitasi pergaulan bebas, peraturan pemerintah (PP) No 28/2024 tentang kesehatan reproduksi, khususnya pasal 103 ayat (1) dan ayat (4), menjadi bukti nyata di legalkannya zina.

Berbagai penyakit menular seksual (PMS), HIV/AIDS dan penyakit lainnya, negara ini justru membuat aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar, Naudzubillahi mindzalik. Tak hanya itu, negara juga gagal memberilan sanksi jera kepada pelaku aborsi, mereka hanya dihukum penjara sekian tahun atas tibdak aborsinya. Namun, tidak dihukum karena melakukan perzinaan maupun terlibat pergaulan bebas.

Banyaknya tayangan yang menjerumuskan dari media sosial, seperti konten yang mengumbar aurat, adegan pemicu syahwat, film yang dibumbu-bumbui cinta-cintaan untuk mengisi kekeringan jiwa para jomblowan dan jomblowati, semakin banyak diminati generasi dan menjadi tontonan yang biasa hari ini, bahkan video porno mudah diakses oleh siapapun. Tayangan tersebut memunculkan fantasi naluri seksual pada seseorang.

Berbagai faktor penyebab pergaulan bebas yang menjadi pintu perzinaan dan aborsi, hanya merupakan efek dari sistem kehidupan kapitalisme sekuler, yakni menuhankan materi dan menjauhkan agama Islam dari kehidupan, yang mempengaruhi masyarakat hari ini.
Sistem kehidupan inilah yang tidak menggunakan aturan syariat sebagai hukum, tetapi capaian materi yang jadi standar dalam memenuhi keinginan hawa nafsu mereka atau kepuasan fisik. Jadilah pergaulan bebas, zina dan aborsi yang jelas dilarang Allah Swt tifak dianggap sebagai kemaksiatan.

Tentu hal ini, jauh berbeda dengan sistem kehidupan Islam, Islam mengharamakan perzinaan. Dalam Q.S Al-Isra:32 yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sungguh zina itu suatu perbuatan keji dan jalan buruk.” Maka segala sesuatu yang menghantarkan pada perzinaan seperti pergaulan bebas hal ini haram dalam pandangan Islam.

Dengan keharaman tersebut, maka negara yang menerapkan sistem kehidupan Islam akan menutup semua celah melalui berbagai aspek. Hal tersebut dilakukan, karena negara dalam sistem Islam adalah sebagai pengurus dan pelindung umat. Sehingga negara akan bersungguh-sungguh dalam menjaga rakyatnya dalam marabahaya termasuk pergaulan bebas yang menjadi celah perzinaan dan aborsi.

Negara Islam akan menerapkan sistem pergaulan Islam, yang akan menjaga kesucian masyarakat. Sistem pergaulan Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan di ranah publik sebagai ta’awun (tolong-menolong) dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemaksiatan atau dosa). Hukum syariat yang melarang khalwat (berdua-duaan), larangan ikhtilat (campur baur), larangan tabarruj (berhias berlebihan), ghadhul bashar (menundukan pandangan) dan lainnya.

Negara Islam juga menerapkan sistem pendidikan Islam yang memiliki kurikulum berbasis aqidah Islam. Maka hasil dari pendidikan Islam, masyarakat akan terbiasa untuk berpikir Islam (aqliyah) dan bersikap Islam (nafsiyah). Dengan demikian pergaulan bebas menjadi hal tabu dikalangan masyarakat.

Negara Islam juga akan memastikan sanksi yang diberikan kepada pelaku kemksiatan, akan mendapatkan hukuman setimpal. Pelaku zina akan mendapat hudud zina, bukan penjara. Bagi pezina muhsan (sudah menikah) mereka akan dirajam sampai mati, sementara bagi ghairu muhsan (belum menikah) mereka akan dicambuk 100 kali, dan diasingkan dari desanya selama 1 tahun. Hudud zina akan membuat masyarakat tidak melakukan pergaulan bebas dan membuat pelaku zina juga jera.

Negara Islam juga menata media agar menginformasikan kebaikan dan ketakwaan, aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tayangan rusak dan merusak aqidah Islam. Sehingga masyarakat tidak memiliki gambaran untuk berbuat kemaksiatan termasuk melakukan aborsi.

Semua aturan ini akan realistis diterapkan ketika tigal pilar yang akan menjaga umat yakni individu bertakwa, masyarakat Islam, dan negara Islam (Daulah Khilafah), saling bekerja sama dalam kebaikan dan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya.

Wallahu’alam bi as-showab

(Penulis berprofesi sebagai guru di Kabupaten Kotawaringin Timur)

Share4Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pria yang Ditemukan Gantung Diri di Stadion 29 November Sampit, Identitas Terungkap Lewat Tato…

Next Post

Hadiri Maulid Nabi di Desa Talekung Punei, Balon Bupati Kapuas Erlin Hardi Disambut Antusias Warga

Berita Terkait

Opini

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Jumat, 24 April 2026
Opini

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

Minggu, 8 Maret 2026
Opini

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Minggu, 22 Februari 2026
Opini

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Sabtu, 14 Februari 2026
Opini

Menimbang Arah Diplomasi Perdamaian dan Keberpihakan Kemanusiaan

Senin, 9 Februari 2026
Opini

Ketimpangan Global: Wajah Nyata Kegagalan Kapitalisme

Minggu, 18 Januari 2026
Load More
Next Post

Hadiri Maulid Nabi di Desa Talekung Punei, Balon Bupati Kapuas Erlin Hardi Disambut Antusias Warga

Empat Paslon Pilkada Kalteng Tahun 2024 Ditetapkan oleh KPU

KPU Kalteng Tetapkan DPT Sebanyak 1,9 Juta Lebih di Pilkada 2024

Ini Nomor Urut Paslon di Pilkada Kalteng

Jembatan Mentaya Dinilai Bisa Tarik Investor

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK