Oleh: Safwatera Weny***
Seperti yang terjadi di Palangka Raya, yang melibatkan dua pasangan remaja belum menikah di bawah umur masih berstatus SMP, NA (15) dan AR (15) yang di tangkap Polresta Palangkaraya sebagai tersangka aborsi. Kakak AR, HN yang berperan membeli obat aborsi untuk menggugurkan kandungan NA yang masih berusia 6 bulan, aparat masih memburu mereka, adanya dugaan keterlibatan orang tua AR, termasuk pegawai rumah sakit yang menjual obat. Kata Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya.
Adapun tersangka, AR dan NA dikenakan pasal berbeda, NA dijerat pasal 77 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yakni sengaja melakukan aborsi yang tidak dibenarkan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda 1 miliar. Adapun AR hanya dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP, tersangka mengakui bayi itu hasil hubungan diluar nikah. (Prokal.com 17/12/2023)
Juga kabar tidak menyenangkan, anak dari artis Nikita Mirzani Mirzani telah melakukan aborsi, anak gadisnya akrab disapa Lolly dikabarkan telah hamil diluar nikah melalui live di media sosialnya, wanita yang akrab disapa Nyai itu menyebutkan bahwa ada masalah pada sang anak gadis meski kini merubah penampilannya menjadi berhijab. Ia membenarkan jika Lolly telah melakukan aborsi. (Tvonenews.com 3/8/2024)
Astaghfirullah, sungguh miris fakta yang hari ini terjadi, nyawa manusia seolah tak ada harganya. Mudah untuk melakukan pembunuhan terhadap bayi yang tak berdosa, pergaulan bebas semakin menjadi-jadi. Hari ini generasi sudah tak takut dengan Tuhan pencipta manusia itu sendiri yaitu Allah Swt. Lantas mengapa hal ini bisa terjadi, adakah solusi hakiki untuk menyelesaikan permasalahan ini?
Maraknya aborsi di Indonesia menandakan generasi darurat pergaulan bebas. Ada banyak faktor yang terkait, diantaranya adalah rusaknya tata pergaulan, tidak adanya batasan interaksi laki-laki dan perempuan disebabkan karena pemikiran liberal (kebebasan) menjadi dasar berpikir dan bersikap generasi hari ini. Dalam hal ini menganggap bahwa boleh menjalin hubungan pacaran, dan hubungan yang lainnya bahkan melakukan zina. Sebab semuanya merupakan kebutuhan bilogis dan hak asasi manusia (HAM).
Pergaulan bebas juga semakin merajalela, karena sistem pendidikan saat ini gagal mencetak generasi mulia. Pendidikan dalam sistem kapitalisme sekuler, membuat generasi terjebak pada standar materi, hingga nilai-nilai akhlak sudah tidak lagi menjadi pertimbangan. Akhirnya generasi menjadi liar, tidak ada tuntunan agama Islam untuk menilai baik dan buruk suatu perbuatan.
Alhasil generasi tidak lagi memandang pergaulan bebas, zina dan aborsi sebagai tindakan kemaksiatan atau perbuatan terlarang, karena bagi mereka hal semacam itu adalah urusan pribadi. Ditambah dengan kebijakan negara yang memfasilitasi pergaulan bebas, peraturan pemerintah (PP) No 28/2024 tentang kesehatan reproduksi, khususnya pasal 103 ayat (1) dan ayat (4), menjadi bukti nyata di legalkannya zina.
Berbagai penyakit menular seksual (PMS), HIV/AIDS dan penyakit lainnya, negara ini justru membuat aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar, Naudzubillahi mindzalik. Tak hanya itu, negara juga gagal memberilan sanksi jera kepada pelaku aborsi, mereka hanya dihukum penjara sekian tahun atas tibdak aborsinya. Namun, tidak dihukum karena melakukan perzinaan maupun terlibat pergaulan bebas.
Banyaknya tayangan yang menjerumuskan dari media sosial, seperti konten yang mengumbar aurat, adegan pemicu syahwat, film yang dibumbu-bumbui cinta-cintaan untuk mengisi kekeringan jiwa para jomblowan dan jomblowati, semakin banyak diminati generasi dan menjadi tontonan yang biasa hari ini, bahkan video porno mudah diakses oleh siapapun. Tayangan tersebut memunculkan fantasi naluri seksual pada seseorang.
Berbagai faktor penyebab pergaulan bebas yang menjadi pintu perzinaan dan aborsi, hanya merupakan efek dari sistem kehidupan kapitalisme sekuler, yakni menuhankan materi dan menjauhkan agama Islam dari kehidupan, yang mempengaruhi masyarakat hari ini.
Sistem kehidupan inilah yang tidak menggunakan aturan syariat sebagai hukum, tetapi capaian materi yang jadi standar dalam memenuhi keinginan hawa nafsu mereka atau kepuasan fisik. Jadilah pergaulan bebas, zina dan aborsi yang jelas dilarang Allah Swt tifak dianggap sebagai kemaksiatan.
Tentu hal ini, jauh berbeda dengan sistem kehidupan Islam, Islam mengharamakan perzinaan. Dalam Q.S Al-Isra:32 yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sungguh zina itu suatu perbuatan keji dan jalan buruk.” Maka segala sesuatu yang menghantarkan pada perzinaan seperti pergaulan bebas hal ini haram dalam pandangan Islam.
Dengan keharaman tersebut, maka negara yang menerapkan sistem kehidupan Islam akan menutup semua celah melalui berbagai aspek. Hal tersebut dilakukan, karena negara dalam sistem Islam adalah sebagai pengurus dan pelindung umat. Sehingga negara akan bersungguh-sungguh dalam menjaga rakyatnya dalam marabahaya termasuk pergaulan bebas yang menjadi celah perzinaan dan aborsi.
Negara Islam akan menerapkan sistem pergaulan Islam, yang akan menjaga kesucian masyarakat. Sistem pergaulan Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan di ranah publik sebagai ta’awun (tolong-menolong) dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemaksiatan atau dosa). Hukum syariat yang melarang khalwat (berdua-duaan), larangan ikhtilat (campur baur), larangan tabarruj (berhias berlebihan), ghadhul bashar (menundukan pandangan) dan lainnya.
Negara Islam juga menerapkan sistem pendidikan Islam yang memiliki kurikulum berbasis aqidah Islam. Maka hasil dari pendidikan Islam, masyarakat akan terbiasa untuk berpikir Islam (aqliyah) dan bersikap Islam (nafsiyah). Dengan demikian pergaulan bebas menjadi hal tabu dikalangan masyarakat.
Negara Islam juga akan memastikan sanksi yang diberikan kepada pelaku kemksiatan, akan mendapatkan hukuman setimpal. Pelaku zina akan mendapat hudud zina, bukan penjara. Bagi pezina muhsan (sudah menikah) mereka akan dirajam sampai mati, sementara bagi ghairu muhsan (belum menikah) mereka akan dicambuk 100 kali, dan diasingkan dari desanya selama 1 tahun. Hudud zina akan membuat masyarakat tidak melakukan pergaulan bebas dan membuat pelaku zina juga jera.
Negara Islam juga menata media agar menginformasikan kebaikan dan ketakwaan, aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tayangan rusak dan merusak aqidah Islam. Sehingga masyarakat tidak memiliki gambaran untuk berbuat kemaksiatan termasuk melakukan aborsi.
Semua aturan ini akan realistis diterapkan ketika tigal pilar yang akan menjaga umat yakni individu bertakwa, masyarakat Islam, dan negara Islam (Daulah Khilafah), saling bekerja sama dalam kebaikan dan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya.
Wallahu’alam bi as-showab
(Penulis berprofesi sebagai guru di Kabupaten Kotawaringin Timur)





















