• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Konflik Lahan di Balik Topeng Pembangunan

Konflik Lahan di Balik Topeng Pembangunan

Rabu, 17 Januari 2024
in Opini
A A
Share on FacebookShare on Twitter


Oleh: Nur Rahmawati, S.H***

Konflik lahan adalah satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme demokrasi yang melahirkan politik oligarki. Tak bisa dimungkiri, banyaknya sengketa yang terjadi antara warga dan pengusaha makin bertambah setiap tahunnya. Terhitung pada tahun 2022 saja, sudah tercatat 212 konflik agraria berdasarkan laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). (Katadata.co.id, 6-11-2023).

Baca juga berita lainnya

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Di Balik Topeng Pembangunan

Pembangunan digadang-gadang oleh pemerintah, menjadi alasan ekspansi lahan yang berujung Konflik agraria antara warga dan pengusaha atau perusahaan.

Terlebih, kemudahan yang disediakan oleh pemerintah baru-baru ini, seperti dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional (Perpres 78/2023) oleh Joko Widodo (Walhi.or.id, 21-12-2023).

Lebih lanjut, adanya aturan dibukanya peluang investasi bagi siapa saja di bidang agraria ini membuka kran eksploitasi besar-besaran, sehingga berdampak terancamnya ruang hidup masyarakat juga eksploitasi potensi perempuan dan generasi. Hal ini salah satu sebab direstuinya rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.

Lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024 yang telah ditandatangani Joko Widodo, maka telah legal investor bebas menguasai lahan yang rata-rata hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit (Menpan.go.id, 28-11-2019).

Kapitalisme Biang Keroknya

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa sistem kapitalisme menjadi biang kerok atas semua permasalahan di negeri ini, tidak terkecuali persoalan lahan. Sistem yang menjadikan asas manfaat sebagai fondasi dalam mengambil keputusan akan membawa pada kesengsaraan rakyat.

Apa pun yang membawa manfaat atau keuntungan, baik materi seperti uang maupun jabatan atau kekuasaan akan ditempuh dan diperjuangkan, meski menghalalkan segala cara. Maka tak heran, jika rakyat akan dikorbankan demi tercapainya tujuan tersebut.

Regulasi lahan oleh pemerintah sepanjang ini tidak sama sekali menunjukkan keberpihakannya pada rakyat. Aturan manusia ini sarat akan kelemahan dan pengkhianatan terhadap amanah yang telah dipikul oleh mereka.

Dibukanya peluang investasi untuk para pengusaha menambah deretan bukti, bahwa rakyat benar-benar diabaikan keberadaannya. Dirampasnya ruang hidup mereka demi ekspansi lahan untuk pembangunan, ataupun untuk membuka lahan.

Pada sistem kapitalisme demokrasi pemerintah menempatkan dirinya sebagai regulator yaitu pembuat aturan yang telah dibahas sebelumnya keberpihakannya kepada investor. Kemudian, pemerintah juga sebagai fasilitator yang berperan hanya memfasilitasi pihak-pihak yang berkepentingan, sayangnya lagi-lagi pihak yang kuat dimenangkan.

Tidak sampai di situ, sengketa lahan yang terus terjadi bahkan hampir di setiap wilayah yang mengalami ekspansi lahan belum juga mendapatkan keputusan final. Banyaknya korban jiwa dan luka-luka menambah catatan kelam sengketa lahan, seperti yang terjadi di Rempang, Riau, bahkan mereka dipaksa untuk meninggalkan tempat tinggal mereka yang telah turun temurun menjadi hunian dan hidup mereka.

Sungguh miris! Lain halnya yang terjadi di Seruyan, Kalimantan Tengah, adanya bentrokan yang memakan korban meninggal dunia dan luka-luka dari pihak masyarakat, di mana bentrokan yang terjadi antara warga dan pemilik perusahaan sebab adanya janji menyejahterakan warga setempat oleh perusahaan, tidak kunjung terealisasi (Umm.ac.id, 16-10-2023).

Hal tersebut, nyatanya meninggalkan kepiluan yang dirasakan masyarakat. Bagaimana tidak, seharusnya sengketa yang terus terjadi berkenaan dengan lahan, tidak terus bertambah dan dapat diselesaikan segera, mengingat pemerintah memiliki peran sebagai pelindung masyarakat, tapi justru sebaliknya, keberpihakan pemerintah bukan pada rakyat, terlihat dari dibuatnya aturan yang memudahkan perampasan tanah rakyat di balik topeng pembangunan yang nyatanya bukan untuk kepentingan rakyat ataupun menguntungkan rakyat.
Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.

Bahkan jika kita perhatikan adanya aturan UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat 3 menegaskan bahwa segala sesuatu yang berkenaan dengan kekayaan alam Indonesia diperuntukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat hanya isapan jempol. Lantas, mengapa kita masih berharap dan percaya dengan sistem kapitalisme demokrasi untuk menyelesaikan problematika saat ini?

Lingkungan Terdampak Ekspansi Lahan

Selain banyaknya konflik yang terjadi sebab ekspansi lahan oleh pihak perusahaan, ada pula dampak lain yaitu kerusakan lingkungan.

Islam Solusi Tepat

Islam memiliki konsep jelas atas kepemilikan lahan, dan menjadikan penguasa sebagai pengurus dan pelindung rakyat termasuk pelindung kepemilikan lahan. Proyek Pembangunan apa pun dalam negara Islam dilaksanakan untuk kepentingan rakyat dan didukung kebijakan yang melindungi rakyat dan membawa kemaslahatan rakyat. Sejatinya kepemilikan yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah Swt. sebagaimana yang tertuang dalam firman-Nya yang artinya

”Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS An-Nuur [24] : 42). Kemudian, Allah SWT sebagai pemilik hakiki, memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola milik Allah ini sesuai dengan hukum-hukum Nya. Hal ini merupakan perintah langsung dari Allah, untuk pengelolaannya menggunakan hukum Islam itu sendiri.

Islam mengatur kepemilikan tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Pertama kepemilikan individu adalah bentuk kepemilikan yang boleh dimiliki secara individu seperti emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak, dan sawah ladang. (TQS Al ImranImran: 14). Kedua, kepemilikan negara adalah bentuk kepemilikan yang hanya boleh dimiliki oleh negara untuk dikelola negara di Baitul Mal seperti Fa’i, Kharaj dan Jizyah.

Ketiga, kepemilikan umum adalah bentuk kepemilikan yang tidak boleh dimiliki oleh individu maupun negara. Kepemilikan ini dikelola oleh negara dan dikembalikan 100% kepada rakyat. Misalnya Tanah, Air dan Udara. Sebagaimana terdapat pada hadis berikut, Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdulah bin Said, dari Abdullah bin Khirasy bin Khawsyab asy-Syaibani, dari al-‘Awam bin Khawsyab, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah ﷺ. bersabda,

اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ
“
Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.”

Berkenaan dengan lahan saat ini maka masuk dalam kepemilikan umum, artinya tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang ataupun negara, tapi diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Kalaupun negara menguasai hanya sebagai pihak yang mengelola dan seluruh hasilnya diserahkan untuk rakyat. Jadi, sangat jelas bahwa hukum merampas lahan atau tempat tinggal untuk ekspansi lahan atau dengan alasan apapun hukumya haram dilakukan, sebagaimana hadis menyatakan

“Barang siapa yang mengambil atau merampas hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi.” (HR Bukhari dan Muslim). Sehingga, kembali kepada Islam adalah satu-satunya solusi untuk menyelesaikan segala persoalan hidup, tidak terkecuali masalah konflik lahan. Wallahu’alam bishawab !

(Penulis merupakan Pendidik dan Pengamat Kebijakan di Kabupaten Kotawaringin Timur)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Disperindagkop Barsel Tingkatkan Pengembangan Kawasan Industri

Next Post

Bupati Tegaskan Semua Masyarakat Kotim Berhak Mendapatkan Layanan Kesehatan 

Berita Terkait

Opini

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Minggu, 14 Juni 2026
Opini

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Jumat, 24 April 2026
Opini

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

Minggu, 8 Maret 2026
Opini

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Minggu, 22 Februari 2026
Opini

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Sabtu, 14 Februari 2026
Opini

Menimbang Arah Diplomasi Perdamaian dan Keberpihakan Kemanusiaan

Senin, 9 Februari 2026
Load More
Next Post

Bupati Tegaskan Semua Masyarakat Kotim Berhak Mendapatkan Layanan Kesehatan 

Kesbangpol Kotim Upayakan Partisi Pemilih Meningkat Pada Pemilu 2024

Disdik Akan Tambah Jumlah Pengawas Sekolah  

DPMPTSP Evaluasi Kinerja PTSP 

Pemkab Kotim Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK