SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan sabu senilai puluhan juta rupiah yang di dapat dari seorang tersangka yang dibekuk oleh Polsek Ketapang. Pemusnahan barang bukti yang di gelar di halaman polsek itu dihadiri oleh pihak Kejari Kotim, Pemkab Kotim, Pengadilan Negeri Sampit dan BNK Kotim, Selasa, 17 Maret 2020.
“Sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 46,78 gram, yang jika diuangkan sekitar Rp 74 juta,” ucap Kapolsek Ketapang Kompol Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.
Tersangka bernama Hariyanto alias Moncos yang ditangkap di Jalan Jendral Sudirman Km 1,5, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 47,56 gram. Barang bukti tersebut dibagi untuk uji laboratorium seberat 0,37 gram, dan untuk pembuktian di persidangan seberat 0,41 gram.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara sabu dilarutkan ke dalam sebuah bak yang dicampur dengan cairan zat kimia disaksikan oleh tersangka, kemudian dibuang ke dalam selokan.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh kalangan masyarakay agar tidak sesekali terlibat dalam peredaran narkoba jenis apapun. Dirinya menegaskan akan membersihkan wilayah Bumi Habaring Hurung ini dari narkoba, terkhusus di wilayah hukum Polsek Ketapang.
“Kami tidak akan memberikan toleransi, siapa pun itu, jika terbukti memiliki maupun terlibat dalam peredaran narkoba maka akan kami proses sesuai jalur hukum yang berlaku. Tolong berikan informasi kepada pihak kepolisian setempat apabila melihat ada orang yang terlibat narkoba, kami akan tindak lanjuti,” tukas Wiwin.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post