PALANGKA RAYA- Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan pembudidaya ikan, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dibahas dalam rapat paripurna ke 2 masa sidang I tahun sidang 2024 DPRD Kalteng, Senin 18 Maret 2024.
Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo menyampaikan bahwa pelaksanaan target Raperda harus minimal mencapai 50 persen untuk mengoptimalkan fungsi Raperda dalam kelanjutan pelaksanaannya. Dia juga menekankan bahwa pelaksanaan Raperda harus bebas dari kendala dalam artian tidak ada masalah transisi antara DPRD dan kepala daerah. Pratowo menyampaikan bahwa penjadwalan dengan pihak eksekutif untuk pelaksanaan sudah teragendakan.
“Dalam pelaksanaan harusnya tidak ada kendala dalam artian masa transisi DPRD dengan kepala daerah sudah teragendakan jadi nanti tinggal penjadwalan dengan pihak eksekutif untuk pelaksanaan,” ujar wagub usai rapat paripurna.
Wagub menambahkan dalam pencapaian target pembangunan daerah, Raperda memiliki peran penting dalam optimalisasi fungsi dan penerapannya. Raperda dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam mengoptimalkan kebutuhan setiap sektor untuk membantu peningkatan pendapatan asli daerah dan penataan wilayah. Namun demikian, Edy Pratowo juga menekankan bahwa perkembangan kebijakan harus selalu diikuti sesuai dengan petunjuk dan aturan yang lebih tinggi serta menyesuaikan kebutuhan.
“Dalam tahun 2024, semua Raperda yang dibahas merupakan prioritas dalam pencapaian target pembangunan Kalimantan Tengah,” tegas wagub. Hal ini menunjukkan bahwa DPRD Kalteng terus berkomitmen untuk berperan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan melindungi hak-hak masyarakat di wilayah tersebut.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post