OLEH: FERY ARSIDI ***
PURUK CAHU – Kolong bekas galian perusahaan berada di Desa Batua Bua II, Kematan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, nampak merusak pemandangan.
Hal ini terlihat saat perjalanan wartawan ini menelusuri aliran jalan tambang batu bara yang menembus batas desa, dengan perjalanan memakan waktu kurang lebih 12 jam pulang pergi dari Kota Puruk Cahu, ke Desa Batu Bua II.
Jika ingin melihat suasana tak nyaman itu, dapat tergambar saat mengikuti jasa Feri penyebrangan diwilayah tersebut yang banyak mesikan bekas galian beberapa titik didalamnya.
“Siapa yang berani menjamin kalau bekas tambang kolong galian batu bara itu tidak mencemar. Lantas pemerintah setempat sudah mengetahui letak kolong batu bara yang belum ditutup kembali itukah. Ataukah pemerintah setempat melaui dinas terkait pura-pura tidak tahu kalau air di galian tersebut mengalir ke sungai Laung”
Kita sendiri tidak tahu, apakah air itu mengalir ke perkampungan warga yang di bantaran sungai Laung itu. Ironis memang? Selama perjalan bahkan sangat melelahkan ini wartawan matakalteng menyusuri tambang batu bara yang ber Log Pone di Kelurahan Muara Tuhup, wilayah Kecamatan Laung Tuhup.
Pada penghujungan perjalanan mendekati Desa Batu Bua II, kami melihat sebuah kolong besar yang memiliki genangan air yang berwarna biru didalamnya.
Dengan hati sedih saya bersama kawan-kawan melihat kelakuan perusahaan yang secara tidak langsung mencemari perairan sungai Laung yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat setiap hari, yakni mengusumsi air sungai laung tersebut.
“Deretan desa yang berada dipinggiran sungai Launng Desa Batu Bua I, Batu Bua II, Maruei I, Maruei II, Lakutan, Muara Tupuh, Dirung Pinang, Dirung Pundu, Desa Bihan, dan menembus ke Muara Laung II,yl yang penduduknya mencapai puluhan ribu jiwa.
Pesan dari perjalanan ini adalah diminta kepada pemerintah daera untuk melakukan kroscek ulang, yakni meminta kepada perusahaan yang beroperasi, yang memilikibekas galian tersebut untuk ditimbun kembali.
Hal ini agar tercapai aturan pemerintah yang menginjinkan perusahaan yang menggali kekayaan alam Kabupaten Murung Raya, agar tidak meninggalkan bekas yang bisa membahayakan masyarakat di deretan sungai Laung.
(Penulis merupakan wartawan matakalteng.com berdomisili di Murung Raya)






















Discussion about this post