KUALA KURUN – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) Nomor 205 /PMK.07/2019, tentang Pengelolaan Dana Desa, persentase tahapan penyaluran dana desa (DD), yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mengalami perubahan.
”Di tahun 2019, persentase penyaluran DD pada tahap pertama sebesar 20 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 40 persen. Persentase ini berubah pada tahun 2020, dimana tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulianus Umar, Minggu 19 Januari 2020.
Dalam tiga tahapan penyaluran dana desa itu, proses pencairan bisa dilakukan paling cepat Bulan Januari dan paling lambat Bulan Juni untuk tahap pertama, lalu tahap kedua paling cepat Bulan Maret dan paling lambat minggu keempat Bulan Agustus, serta tahap ketiga paling cepat Bulan Juli.
”Penyaluran dana desa ini akan dilaksanakan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan dana desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Bupati,” tuturnya.
Dia mengakui, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi kepala desa (kades) yang melakukan pencairan DD tahap pertama, yakni adanya Peraturan Bupati mengenainya tata cara pembagian dan penetapan rincian DD, peraturan desa tentang APBDes, dan surat kuasa pemindahbukuan DD.
Kemudian tahap kedua berupa, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahun anggaran sebelumnya, laporan realisasi penyerapan DD tahap pertama menunjukkan rata-rata realisasi paling sedikit 50 persen.
”Kalau untuk tahap ketiga, memang sedikit berbeda dengan tahun 2019 lalu. Selain laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD sampai tahap kedua menunjukkan rata-rata realisasi paling sedikit 90 persen, setiap desa juga harus menyampaikan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya,” katanya.
Sejauh ini, lanjut dia, besaran keseluruhan DD untuk Kabupaten Gumas pada tahun 2020 sudah diketahui, yakni Rp 105.253.538.000, yang disalurkan untuk 114 desa di daerah ini.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post