KUALA KAPUAS – Jajaran Polres Kapuas melalui unit Satresnarkoba menggeladah kamar Nara Pidana (Napi) C4 Blok C di Rumah Tahanan Negara (RUTAN), jalan Cilik Riwut IV Nomor 55 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Sabtu 18 Januari 2020, sekira pukul 15:00 WIB kemarin.
Pengeledahan kamar C4 Blok C tersebut, dikarenakan telah terjadi tindak pidana yang melanggar undang-undang kesehatan, tentang mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau mengedar sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai mana di maksud dalam pasal 197 Jo pasal 196 undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Demikian dikatakan Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman SH, pada media, Minggu 19 Januari 2020 siang. Pengeledahan Rutan ini berawal dari tertangkapnya seorang pria paruh baya dengan inisial UN, yang kala itu di duga kuat sedang mabuk obat Seledryl, pada pukul 14:00 WIB.
Setelah berhasil mengamankan UN, polisi langsung membawanya ke Mapolres Kapuas . Saat dilakukan penyidikan dan penyelidikan, ternyata UN mengaku membeli obat tersebut dari salah satu orang penghuni Rutan Kapuas.
Usai mendengar pengakuan UN, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas langsung bergerak menuju Rutan untuk melakukan penggerebekan dan pengeledahan di salah satu kamar tahanan yakni nomor C4 Blok C, yang di huni inisial AN alias Wandi.
Alhasil sambung Kasat Narkoba, dalam penggeladahan oleh polisi, pada kamar AN ditemukan barang bukti 38 plastik klip kecil yang berisi obat jenis Seledryl dengan jumlah 738 butir. “Selain mengamankan 738 butir obat ini, kami juga berhasil mengamankan 122 plastik kosong klip kecil dari kamar Napi inisial AN,” ucap Suherman.
Ditambahkan, saat aparat melakukan penggerebekan dan pengeledahan kamar C4 Blok C tersebut inisial AN tak berkutik dan mengakuinya kalau barang tersebut miliknya.
Usai pengeledahan di Rutan, tersangka inisial AN bersama barang bukti dibawa jajaran Satresnarkoba ke Mapolres Kapuas guna kepentingan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post