PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menciduk dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 11,91 gram di wilayah Kota Palangka Raya.
“Pengungkapan ini merupakan langkah tegas kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, Selasa (10/2/2026).
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial H.A. (36) dan A.S. (31).
“Penangkapan dilakukan di Jalan Tambun Raya, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 15.45 WIB,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan badan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di pinggang salah satu pelaku.
Dari hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya, sehingga petugas langsung melakukan pengembangan.
“Penggeledahan lanjutan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak kayu di dapur rumah.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan timbangan digital, alat bantu penggunaan sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi STNK.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diproses tegas sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Yonika.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post