SAMPIT – Evaluasi distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi perhatian serius setelah muncul persoalan penyaluran di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan mendorong pembenahan sistem agar pupuk benar-benar tersalurkan tepat sasaran, Senin, 9 Februari 2026.
“Semua distribusi pupuk bersubsidi wajib berbasis Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Petani yang belum terdata akan dientri oleh tim Balai Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Pertanian Lapangan,” ujar Manager Penjualan PT Pupuk Indonesia wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Purwa Cahyadi, Selasa 10 Februari 2026.
Ia menegaskan, penguatan RDKK menjadi fondasi utama dalam tata kelola pupuk bersubsidi karena data tersebut sekaligus menjadi instrumen audit negara. Setiap penyaluran pupuk akan dicocokkan dengan data resmi penerima.
Selain validasi data, pengawasan distribusi juga akan diperketat melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Setiap pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan. Bahkan kios yang melanggar bisa diberhentikan,” tegasnya.
Purwa juga menekankan bahwa harga pupuk bersubsidi harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah dan Kementerian Pertanian. Penjualan di atas HET tidak akan ditoleransi.
“Harga wajib sesuai HET. Jika ada kios menjual di atas ketentuan, Pupuk Indonesia tidak segan menghentikan kerja sama,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila ditemukan penyaluran pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK, maka pupuk tersebut dinyatakan melanggar aturan. Konsekuensinya, kios wajib mengganti pupuk bersubsidi dengan pupuk non-subsidi.
“Nanti akan dicek oleh BPK dan BPKP. Jika tidak sesuai, pupuk subsidi bisa berubah status menjadi non-subsidi dan itu merugikan kios,” jelasnya.
Dari sisi infrastruktur, jumlah distributor dan kios pupuk di Kotim dinilai sudah mencukupi. Namun, tantangan justru muncul dari rendahnya tingkat pengambilan pupuk oleh petani yang telah terdaftar.
“Tahun 2025, hanya sekitar 50 persen petani yang mengambil jatah pupuknya. Padahal mereka sudah masuk RDKK,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan peran aktif ketua kelompok tani dan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) untuk mendorong petani memanfaatkan haknya sesuai kebutuhan tanam.
Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan prosedur dalam distribusi dapat berdampak besar secara ekonomi bagi kios. Harga pupuk non-subsidi jauh lebih mahal dibanding pupuk bersubsidi.
“Kalau salah prosedur, harga pupuk bisa melonjak hingga Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per sak. Ini jelas memberatkan dan berisiko merugikan kios,” ujarnya.
Melalui RDP tersebut, diharapkan pembenahan sistem distribusi pupuk bersubsidi di Kotim dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran, sehingga kelangkaan pupuk tidak lagi terjadi.
“Pupuk ini sangat vital bagi pertanian. Tanpa pupuk, tanaman bisa rusak dan mati. Karena itu sistemnya harus benar,” pungkasnya.
Sebagai penutup, Purwa mengimbau petani yang belum masuk RDKK agar segera melengkapi administrasi, mengingat pendaftaran dibuka secara berkala setiap tiga bulan.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post