PALANGKA RAYA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Kalimantan Tengah menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan taman nasional, dilakukan secara kolaboratif lintas instansi sesuai dengan fungsi masing-masing.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB-PK Kalimantan Tengah, Indra Wiratama, menjelaskan bahwa apabila kebakaran terjadi di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Sebangau maupun Taman Nasional Tanjung Puting, penanganannya tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja.
“Kami pasti saling bahu-membahu. BPBD tidak mungkin bekerja sendiri karena penanganan karhutla melibatkan banyak aktor,” kata Indra, Dia menyebutkan, untuk kawasan hutan dan taman nasional, unsur kehutanan menjadi garda terdepan dalam upaya pengendalian kebakaran. Beberapa pihak yang terlibat di antaranya Manggala Agni, Balai Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) di bawah kementerian, serta Dinas Kehutanan dan pihak konservasi.
Balai PPI sendiri berada di Palangka Raya, tepatnya di sekitar wilayah Kecamatan Sebangau, sehingga memiliki peran strategis dalam penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Tengah. Sementara itu, BPBD lebih banyak berfokus pada penanganan kebakaran lahan di luar kawasan hutan konservasi. Meski demikian, Indra menegaskan bahwa pembagian peran tersebut tidak bersifat kaku.
“Ini bukan pembagian tugas yang kaku, tetapi sudah menjadi pemahaman bersama sesuai fungsi masing-masing,” ujarnya. Menjelang musim kemarau, BPB-PK Kalimantan Tengah rutin menggelar rapat koordinasi lintas instansi. Dalam rapat tersebut dilakukan pendataan wilayah rawan, sekaligus persiapan teknis seperti pembentukan pos-pos lapangan untuk pengendalian karhutla.
“Pos lapangan ini dibentuk melalui dukungan pendanaan, salah satunya dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR),” jelas Indra. Pada tahun lalu, BPB-PK Kalimantan Tengah membentuk sebanyak 77 pos lapangan. Untuk tahun ini, pihaknya berharap jumlah tersebut setidaknya dapat dipertahankan dan tidak mengalami pengurangan.
Berdasarkan Kajian Risiko Bencana, terdapat sekitar 84 kecamatan di Kalimantan Tengah yang masuk dalam kategori risiko tinggi kebakaran hutan dan lahan. Penilaian risiko tersebut tidak hanya didasarkan pada kondisi geografis atau keberadaan lahan gambut semata. “Yang dinilai juga ketahanan masyarakatnya, mulai dari ketersediaan sumber daya, peralatan penanggulangan, hingga kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. Semua itu melalui kajian dan penelitian,” ungkapnya.
Indra menambahkan, pos-pos lapangan yang dibentuk bersifat sementara dan biasanya aktif selama sekitar lima bulan. Umumnya, pos mulai beroperasi pada pertengahan Juni dan berakhir sekitar 30 September, menyesuaikan dengan prediksi puncak musim kemarau yang biasanya terjadi pada Juni hingga Juli. “Setelah itu, jika sudah masuk tahun anggaran baru, pembentukan pos kembali disesuaikan dengan kondisi dan ketersediaan anggaran,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post