BUNTOK – Dugaan perampokan disertai kekerasan yang sempat menghebohkan warga Buntok dan viral di media sosial akhirnya terungkap sebagai rekayasa.
Polres Barito Selatan (Barsel) memastikan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilaporkan terjadi di sebuah rumah makan kawasan Pasar Lama, Kecamatan Dusun Selatan, pada Minggu (18/1/2026), ternyata tidak benar.
Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Barsel, dipimpin langsung Kapolres Barito Selatan AKBP Jackson R. Hutapea, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Humas, serta Kapolsek Dusun Selatan.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), visum terhadap korban berinisial MRP, hingga gelar perkara.
“Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut direkayasa oleh MRP yang mengaku sebagai korban,” ujar Kapolres.
Ia mengungkapkan, MRP sengaja membuat skenario seolah-olah menjadi korban perampokan karena uang sebesar Rp8 juta yang berada dalam penguasaannya telah habis digunakan untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) serta kebutuhan lainnya.
“Korban mengarang cerita seolah-olah mengalami perampokan dengan tujuan agar tidak dimarahi oleh orang tuanya,” jelas AKBP Jackson.
Sebelumnya, MRP mengaku terbangun karena mendengar suara seng berbunyi, lalu melihat seorang pria keluar melalui jendela kamar. Saat berusaha mengejar, ia mengklaim diserang menggunakan pisau belati hingga tangannya terluka. Korban juga sempat berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar berdatangan. Setelah dicek, koper penyimpanan uang disebut telah terbuka dan uang Rp8 juta dinyatakan hilang.
Namun, dari hasil pemeriksaan mendalam, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dalam gelar perkara, MRP akhirnya mengakui bahwa seluruh rangkaian kejadian tersebut tidak pernah terjadi.
“Korban mengakui bahwa cerita perampokan dan penganiayaan itu tidak benar dan sepenuhnya direkayasa,” tegas Kapolres.
Terkait laporan palsu tersebut, Kapolres menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan penerapan pasal pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa empat orang saksi, yakni Suri Hadi, MRP, Zainal, dan Nur Baiti.
“Kasus ini masih kami dalami untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutup Jackson.
(taufik/matakalteng.com)






















Discussion about this post