• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kedepankan Keadilan Pemulihan, PN Sampit Catat Capaian Positif dalam Penyelesaian Perkara Restoratif dan Diversi

Kedepankan Keadilan Pemulihan, PN Sampit Catat Capaian Positif dalam Penyelesaian Perkara Restoratif dan Diversi

Selasa, 20 Januari 2026
in Hukrim
A A
Foto:​Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus.

Foto:​Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan wajah peradilan yang lebih humanis melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan diversi. Hal ini tercermin dari data penanganan perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hak korban serta perdamaian para pihak sepanjang periode berjalan.

Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus, menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari transformasi hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada penyembuhan luka di masyarakat.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Kami sampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara pidana berbasis keadilan restoratif di Pengadilan Negeri Sampit, terdapat 218 perkara yang tercatat memenuhi kriteria awal untuk diupayakan perdamaian,” ujar Benny, Selasa 20 Januari 2026.

Dari total ratusan perkara yang masuk dalam radar kriteria tersebut, Benny menjelaskan bahwa proses mediasi dan pemulihan membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 perkara telah berhasil diputus secara inkrah melalui mekanisme restorative justice. Angka ini mencerminkan keberhasilan mediasi yang mendalam, di mana korban dan pelaku mencapai kesepakatan yang adil tanpa harus melalui proses pemidanaan konvensional yang kaku,” tambahnya.

Langkah ini, menurut Benny, sangat krusial untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memastikan bahwa rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh korban secara langsung melalui kompensasi atau permintaan maaf yang tulus.

Selain keadilan restoratif bagi orang dewasa, PN Sampit juga menaruh perhatian serius pada perlindungan hukum bagi anak melalui mekanisme Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Berdasarkan data yang dirilis, terdapat 2 perkara anak yang memenuhi kriteria diversi. Menariknya, kedua perkara tersebut berhasil diselesaikan sepenuhnya melalui jalur damai.

“Untuk Diversi, terdapat 2 perkara yang memenuhi kriteria dan keduanya, yakni 2 perkara tersebut, berhasil diputus secara diversi. Ini adalah capaian 100 persen dalam menjaga masa depan anak yang berhadapan dengan hukum agar mereka tetap mendapatkan pembinaan tanpa harus menyandang stigma negatif penjara,” jelas Benny Octavianus.

Keberhasilan ini, menurut Benny, bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan wujud nyata dari misi pengadilan untuk menjadi institusi yang inklusif dan solutif.

“Hal ini mencerminkan komitmen penuh Pengadilan Negeri Sampit dalam mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Kami ingin memastikan bahwa hukum hadir untuk memperbaiki keadaan, bukan sekadar menghukum,” pungkasnya.

Dengan capaian ini, PN Sampit berharap masyarakat semakin memahami bahwa meja hijau tidak selalu berakhir dengan jeruji besi, melainkan bisa menjadi tempat ditemukannya titik temu dan kedamaian bagi masyarakat.

(dia/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pengadilan Negeri Sampit Keluarkan 1.145 Izin Penyitaan dan 286 Izin Penggeledahan Sepanjang 2025

Next Post

Bau Menyesakkan dari Area PT Sampit, Warga Ketapang Keluhkan Minimnya Informasi Aktivitas Penelitian Limbah

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Bau Menyesakkan dari Area PT Sampit, Warga Ketapang Keluhkan Minimnya Informasi Aktivitas Penelitian Limbah

DPRD Kotim Desak Kejelasan Barang Bukti Kasus Tabrak Lari Sungai Paring

Seruyan Dinilai Siap Miliki Pengadilan Negeri, Kinerja PN Sampit Tetap Diapresiasi

Jalan Desa Tinduk Viral, Irawati Tekankan Ketertiban dan Fungsi Jalan Tetap Utama

Kecelakaan di HM Arsyad Sampit, Seorang Pemuda Dilaporkan Meninggal Dunia

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK