SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan wajah peradilan yang lebih humanis melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan diversi. Hal ini tercermin dari data penanganan perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hak korban serta perdamaian para pihak sepanjang periode berjalan.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus, menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari transformasi hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada penyembuhan luka di masyarakat.
“Kami sampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara pidana berbasis keadilan restoratif di Pengadilan Negeri Sampit, terdapat 218 perkara yang tercatat memenuhi kriteria awal untuk diupayakan perdamaian,” ujar Benny, Selasa 20 Januari 2026.
Dari total ratusan perkara yang masuk dalam radar kriteria tersebut, Benny menjelaskan bahwa proses mediasi dan pemulihan membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 perkara telah berhasil diputus secara inkrah melalui mekanisme restorative justice. Angka ini mencerminkan keberhasilan mediasi yang mendalam, di mana korban dan pelaku mencapai kesepakatan yang adil tanpa harus melalui proses pemidanaan konvensional yang kaku,” tambahnya.
Langkah ini, menurut Benny, sangat krusial untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memastikan bahwa rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh korban secara langsung melalui kompensasi atau permintaan maaf yang tulus.
Selain keadilan restoratif bagi orang dewasa, PN Sampit juga menaruh perhatian serius pada perlindungan hukum bagi anak melalui mekanisme Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Berdasarkan data yang dirilis, terdapat 2 perkara anak yang memenuhi kriteria diversi. Menariknya, kedua perkara tersebut berhasil diselesaikan sepenuhnya melalui jalur damai.
“Untuk Diversi, terdapat 2 perkara yang memenuhi kriteria dan keduanya, yakni 2 perkara tersebut, berhasil diputus secara diversi. Ini adalah capaian 100 persen dalam menjaga masa depan anak yang berhadapan dengan hukum agar mereka tetap mendapatkan pembinaan tanpa harus menyandang stigma negatif penjara,” jelas Benny Octavianus.
Keberhasilan ini, menurut Benny, bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan wujud nyata dari misi pengadilan untuk menjadi institusi yang inklusif dan solutif.
“Hal ini mencerminkan komitmen penuh Pengadilan Negeri Sampit dalam mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Kami ingin memastikan bahwa hukum hadir untuk memperbaiki keadaan, bukan sekadar menghukum,” pungkasnya.
Dengan capaian ini, PN Sampit berharap masyarakat semakin memahami bahwa meja hijau tidak selalu berakhir dengan jeruji besi, melainkan bisa menjadi tempat ditemukannya titik temu dan kedamaian bagi masyarakat.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post