• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kedepankan Keadilan Pemulihan, PN Sampit Catat Capaian Positif dalam Penyelesaian Perkara Restoratif dan Diversi

Kedepankan Keadilan Pemulihan, PN Sampit Catat Capaian Positif dalam Penyelesaian Perkara Restoratif dan Diversi

Selasa, 20 Januari 2026
in Hukrim
A A
Foto:​Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus.

Foto:​Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan wajah peradilan yang lebih humanis melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan diversi. Hal ini tercermin dari data penanganan perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hak korban serta perdamaian para pihak sepanjang periode berjalan.

Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus, menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari transformasi hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada penyembuhan luka di masyarakat.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Kami sampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara pidana berbasis keadilan restoratif di Pengadilan Negeri Sampit, terdapat 218 perkara yang tercatat memenuhi kriteria awal untuk diupayakan perdamaian,” ujar Benny, Selasa 20 Januari 2026.

Dari total ratusan perkara yang masuk dalam radar kriteria tersebut, Benny menjelaskan bahwa proses mediasi dan pemulihan membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 perkara telah berhasil diputus secara inkrah melalui mekanisme restorative justice. Angka ini mencerminkan keberhasilan mediasi yang mendalam, di mana korban dan pelaku mencapai kesepakatan yang adil tanpa harus melalui proses pemidanaan konvensional yang kaku,” tambahnya.

Langkah ini, menurut Benny, sangat krusial untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memastikan bahwa rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh korban secara langsung melalui kompensasi atau permintaan maaf yang tulus.

Selain keadilan restoratif bagi orang dewasa, PN Sampit juga menaruh perhatian serius pada perlindungan hukum bagi anak melalui mekanisme Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Berdasarkan data yang dirilis, terdapat 2 perkara anak yang memenuhi kriteria diversi. Menariknya, kedua perkara tersebut berhasil diselesaikan sepenuhnya melalui jalur damai.

“Untuk Diversi, terdapat 2 perkara yang memenuhi kriteria dan keduanya, yakni 2 perkara tersebut, berhasil diputus secara diversi. Ini adalah capaian 100 persen dalam menjaga masa depan anak yang berhadapan dengan hukum agar mereka tetap mendapatkan pembinaan tanpa harus menyandang stigma negatif penjara,” jelas Benny Octavianus.

Keberhasilan ini, menurut Benny, bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan wujud nyata dari misi pengadilan untuk menjadi institusi yang inklusif dan solutif.

“Hal ini mencerminkan komitmen penuh Pengadilan Negeri Sampit dalam mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Kami ingin memastikan bahwa hukum hadir untuk memperbaiki keadaan, bukan sekadar menghukum,” pungkasnya.

Dengan capaian ini, PN Sampit berharap masyarakat semakin memahami bahwa meja hijau tidak selalu berakhir dengan jeruji besi, melainkan bisa menjadi tempat ditemukannya titik temu dan kedamaian bagi masyarakat.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pengadilan Negeri Sampit Keluarkan 1.145 Izin Penyitaan dan 286 Izin Penggeledahan Sepanjang 2025

Next Post

Bau Menyesakkan dari Area PT Sampit, Warga Ketapang Keluhkan Minimnya Informasi Aktivitas Penelitian Limbah

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Bau Menyesakkan dari Area PT Sampit, Warga Ketapang Keluhkan Minimnya Informasi Aktivitas Penelitian Limbah

DPRD Kotim Desak Kejelasan Barang Bukti Kasus Tabrak Lari Sungai Paring

Seruyan Dinilai Siap Miliki Pengadilan Negeri, Kinerja PN Sampit Tetap Diapresiasi

Jalan Desa Tinduk Viral, Irawati Tekankan Ketertiban dan Fungsi Jalan Tetap Utama

Kecelakaan di HM Arsyad Sampit, Seorang Pemuda Dilaporkan Meninggal Dunia

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK