SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit mencatat kinerja signifikan sepanjang tahun 2025 dalam menjalankan fungsi pengawasan yudisial terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum. Selama satu tahun tersebut, Pengadilan Negeri Sampit telah menerbitkan ribuan izin dan persetujuan penyitaan serta penggeledahan untuk mendukung proses penegakan hukum yang sah dan terukur.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus, menjelaskan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah memberikan total 1.145 izin dan persetujuan penyitaan.
“Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Negeri Sampit telah memberikan 1.145 izin atau persetujuan penyitaan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari fungsi pengawasan yudisial terhadap tindakan upaya paksa,” ujar Benny Octavianus, Selasa, 20 Januari 2026.
Dari jumlah tersebut, izin dan persetujuan penyitaan paling banyak diberikan kepada Polres Kotawaringin Timur, yakni sebanyak 752 izin. Selanjutnya, Polres Seruyan menerima 280 izin penyitaan.
Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah memperoleh 46 izin, Badan Narkotika Nasional sebanyak 25 izin, Kejaksaan Seruyan 20 izin, Kejaksaan Kotawaringin Timur 16 izin, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebanyak 6 izin atau persetujuan penyitaan.
“Selain penyitaan, Pengadilan Negeri Sampit juga mencatat penerbitan izin dan persetujuan penggeledahan dalam jumlah yang tidak sedikit. Sepanjang tahun 2025, total terdapat 286 izin atau persetujuan penggeledahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sampit kepada berbagai institusi penegak hukum,”ujarnya.
Benny merinci, dari total 286 izin penggeledahan tersebut, Polres Kotawaringin Timur kembali menjadi instansi dengan jumlah permohonan terbanyak, yakni 169 izin atau persetujuan penggeledahan.
Disusul Polres Seruyan sebanyak 64 izin, Polda Kalimantan Tengah sebanyak 28 izin, serta Badan Narkotika Nasional yang menerima 25 izin atau persetujuan penggeledahan.
Menurutnya, angka-angka tersebut mencerminkan peran strategis pengadilan dalam memastikan setiap tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap permohonan izin yang masuk, kata Benny, dilakukan pemeriksaan secara cermat sebelum diberikan persetujuan.
“Hal ini merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan yudisial pengadilan terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum, agar setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pengadilan Negeri Sampit berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan, sekaligus mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya melalui mekanisme hukum yang sah.
Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di wilayah Kotawaringin Timur dan sekitarnya dapat terus terjaga.
“Pengadilan Negeri Sampit berharap, sinergi antara lembaga peradilan dan aparat penegak hukum ini dapat semakin memperkuat supremasi hukum serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post