SAMPIT – Penanganan kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar SMP di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menjadi perhatian publik. Polemik mencuat setelah beredarnya perbedaan keterangan terkait barang bukti yang ditemukan di dalam mobil pelaku, yang sempat diduga narkotika namun disebut polisi sebagai tawas.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi, menilai aparat kepolisian perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, proses hukum harus berjalan jelas dan transparan, terutama menyangkut barang bukti yang sejak awal memicu tanda tanya publik.
“Penanganan kasus tabrak lari ini harus jelas dan transparan. Rilis ke masyarakat perlu disampaikan, apakah benar barang bukti itu sabu atau tawas, dan bagaimana kronologi sebenarnya. Jangan sampai menimbulkan persepsi liar,” tegas politisi PKB tersebut, Selasa 20 Januari 2026.
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari pihak keluarga korban. Candra Tobing, warga Sungai Paring yang merupakan keluarga korban, mengungkapkan adanya perbedaan keterangan antara penjelasan kepolisian dan pengakuan orang-orang yang berada di dalam mobil pelaku saat insiden terjadi pada Sabtu 17 Januari 2026.
Candra menyebut, salah satu rekan pelaku yang sempat diamankan warga mengaku telah mengonsumsi sabu sebelum kejadian. Pengakuan itu, menurutnya, bahkan sempat dibenarkan oleh salah seorang petugas di Polsek Cempaga. Ia juga mempertanyakan logika pengangkutan barang yang disebut tawas, termasuk alasan dibuang saat pengejaran.
“Kalau memang itu tawas, kenapa jauh-jauh dari Pangkalan Bun ke arah Katingan hanya mengantar tawas? Dan kenapa barang itu dibuang saat dikejar?” ujarnya.
Ia juga mengklaim di dalam mobil pelaku ditemukan kantong plastik yang diduga berisi sabu, plat nomor ganda, serta beberapa senjata tajam. Barang-barang tersebut, menurut Candra, sempat dibuang saat mobil dikejar warga. Karena itu, ia meminta pembuktian dilakukan secara terbuka.
“Seharusnya pembuktian barang bukti dilakukan terbuka, bukan langsung menyatakan itu tawas. Banyak saksi yang melihat langsung saat penangkapan,” tegasnya.
Candra mengaku keluarga korban masih terpukul atas peristiwa tersebut. Korban disebut merupakan anak berusia 13 tahun yang saat kejadian sedang berjalan di pinggir jalan hingga tertabrak mobil Toyota Avanza merah dengan benturan keras, menyebabkan luka berat dan meninggal dunia.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Suherman sebelumnya menegaskan bahwa barang yang ditemukan di dalam kendaraan pelaku bukan narkotika.
“Bukan sabu, itu tawas. Sudah kami cek dan diserahkan ke Satlantas,” katanya.
Diketahui, peristiwa tabrak lari maut tersebut terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 27, Desa Sungai Paring. Usai menabrak korban, pengemudi mobil melarikan diri ke arah Palangka Raya. Informasi ciri-ciri kendaraan kemudian cepat menyebar melalui media sosial dan grup warga, hingga akhirnya mobil yang diduga milik pelaku berhasil dihentikan warga di wilayah Bonot, Kecamatan Cempaga.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post