PALANGKA RAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dalam kejadian ini adalah seorang perempuan berinisial HP (31), warga Kecamatan Pahandut. Sementara terduga pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial MA (44) yang juga berdomisili di wilayah yang sama.
Dari hasil keterangan awal, insiden bermula dari cekcok mulut antara korban dan terduga pelaku. Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan fisik. Korban disebut mengalami tamparan di bagian mulut, pukulan di pipi kanan, serta beberapa kali pukulan di bagian kepala.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius di bagian mata kanan hingga harus mendapatkan perawatan medis dengan tujuh jahitan. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pahandut untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah awal penanganan perkara.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mengamankan terduga pelaku guna kepentingan penyidikan,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
AKP Iyudi Hartanto juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban dan menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak.
“Kami mengajak seluruh warga untuk mengedepankan cara-cara damai dan taat hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post