SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan tetap mendukung kegiatan penelitian pemanfaatan limbah sawit yang berlangsung di area PT Sampit, sepanjang dilakukan melalui proses yang benar dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat, khususnya terkait bau.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kotim, Rodi Hartono, menjelaskan bahwa kegiatan yang dipersoalkan warga sebenarnya diklaim sebagai penelitian. Namun, menurutnya, dukungan tersebut tidak boleh mengabaikan dampak sosial dan lingkungan.
“Jadi begini, ini kan berkaitan dengan limbah sawit yang sebenarnya digunakan untuk keperluan penelitian. Pada prinsipnya kami mendukung kegiatan penelitian tersebut. Namun perlu diingat, jangan sampai aktivitasnya justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, seperti yang sempat terjadi beberapa waktu lalu,” katanya, Senin 19 Januari 2026.
Rodi menuturkan, sidak yang dilakukan DLH bertujuan untuk memastikan bagaimana mekanisme pengolahan limbah tersebut, termasuk upaya pengendalian bau, waktu operasional, serta metode pengelolaan yang digunakan. Semua itu, menurutnya, harus jelas sejak awal.
“Yang perlu diperjelas itu bagaimana cara mengurangi bau, kapan aktivitas dilakukan, dan mekanisme pengolahannya harus jelas. Itulah maksud kedatangan kami ke lapangan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, saat DLH turun ke lokasi, aktivitas di PT Sampit sudah tidak beroperasi. Namun, persoalan bau yang sebelumnya muncul telah memicu keresahan warga. Karena itu, DLH menekankan pentingnya perhatian terhadap kondisi lingkungan sekitar.
“Untuk kepentingan penelitian, pada dasarnya kami mendukung. Tapi masyarakat sekitar juga harus diperhatikan, agar aktivitas tersebut tidak menimbulkan bau yang mengganggu dan menimbulkan keresahan,” jelasnya.
Rodi mengungkapkan bahwa sebelumnya DLH menerima surat dari SMA Muhammadiyah yang menyatakan dukungan terhadap penelitian tersebut. Namun, dalam surat itu tidak dijelaskan secara rinci lokasi penelitian. Setelah adanya aduan masyarakat, barulah diketahui bahwa kegiatan tersebut berada di area PT Sampit.
“Kami tidak dalam posisi menyerang PT Sampit. Kami hanya ingin mencari dan memastikan fakta di lapangan. Keinginan kami sederhana, agar pihak pengelola bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik. Sebenarnya ini lebih kepada persoalan miskomunikasi,” ungkapnya.
DLH juga menyoroti adanya penambahan kolam limbah di lokasi. Dari awalnya tiga kolam, kini bertambah menjadi lima kolam. Kondisi inilah yang membuat DLH meminta agar penambahan kolam dihentikan sementara.
“Yang sudah ada, silakan dimanfaatkan sesuai kebutuhan penelitian. Untuk penelitian sendiri, limbah tidak perlu dalam jumlah besar, cukup seperlunya,” tegas Rodi.
Ia menambahkan, tujuan pemanfaatan limbah juga harus diperjelas, apakah akan diolah menjadi pupuk cair atau pupuk padat. Jika sudah menjadi produk, maka akan ada kewenangan instansi lain seperti Disperindag terkait perizinan, merek, hingga hak kekayaan intelektual. Sementara DLH fokus pada potensi pencemaran lingkungan, terutama pencemaran udara akibat bau.
“Tujuan kami hanya satu, agar masyarakat tidak merasa resah. Karena dalam proses pengolahan memang bau bisa muncul, sedangkan saat tidak ada aktivitas, bau itu tidak tercium. Jadi sifatnya muncul sewaktu-waktu,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DLH Kotim akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan memberikan edukasi mengenai tata cara pengelolaan limbah yang benar. Jika arahan tersebut tidak dijalankan, maka aktivitas tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Sikap DLH jelas, kami tetap mendukung selama kegiatan itu bermanfaat bagi masyarakat dan dilakukan melalui proses yang benar. Sepanjang masyarakat tidak terganggu, khususnya terkait bau, maka persoalan ini bisa diatur,” pungkas Rodi Hartono.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post