SAMPIT – Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sampit untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah sawit di perusahaan tersebut. Sidak dilakukan setelah laporan warga sempat viral karena dinilai sangat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannor, menegaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung di area PT Sampit telah sesuai dengan ketentuan atau justru berpotensi melanggar aturan.
“Apakah kegiatan ini ilegal atau tidak, itu yang perlu kita ketahui bersama. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi penting agar jelas kegiatan apa yang sebenarnya dilakukan. Dari situ baru bisa diurus perizinannya, termasuk bagaimana AMDAL-nya. Semua itu tentu perlu kajian dan proses yang tidak singkat,” ujarnya, Senin 19 Januari 2026.
Akhyannor menjelaskan, berdasarkan pengamatan di lapangan, limbah sawit tersebut kemungkinan besar akan diolah menjadi pupuk. Namun, dalam dua kali sidak yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ditemukan adanya perbedaan kondisi di lokasi. Pada sidak pertama, belum ditemukan penambahan kolam limbah, sedangkan pada sidak kedua diketahui sudah terjadi penambahan kolam.
“Pada sidak kedua ternyata sudah ada penambahan. Karena itu, kami menyarankan agar aktivitas yang ada saat ini ditahan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pihak inventor atau pengelola kegiatan harus bertanggung jawab mencari solusi agar proses pengolahan tidak menimbulkan bau. Menurutnya, aspek lingkungan dan kenyamanan masyarakat tidak boleh diabaikan, apa pun tujuan kegiatannya.
“Inventor atau pihak yang melakukan kegiatan ini harus mencari cara agar aktivitas pengolahan tidak menimbulkan bau, sehingga tidak menyebabkan keresahan di lingkungan sekitar,” katanya.
Meski demikian, DPRD Kotim pada prinsipnya tidak menutup diri terhadap kegiatan penelitian. Akhyannor menyebut, jika benar kegiatan tersebut murni untuk penelitian dan memberikan manfaat di masa depan, termasuk membuka peluang kerja bagi masyarakat, maka pihaknya mendukung.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kegiatan ini disebut-sebut sebagai penelitian, sehingga pada prinsipnya kami mendukung. Apalagi jika ke depan kegiatan tersebut membuka peluang kerja bagi masyarakat dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa setiap aktivitas pengelolaan limbah tetap wajib melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, yang selanjutnya akan bermuara pada pengurusan perizinan resmi, termasuk AMDAL sebagai kajian dampak lingkungan.
Dari hasil kunjungan lapangan, DPRD Kotim bersama DLH meminta agar seluruh aktivitas dihentikan sementara. Akhyannor menyebutkan, saat sidak berlangsung, bau memang sudah tidak tercium, namun pihaknya tetap menegaskan agar kolam limbah yang sudah ada tidak lagi ditambah.
“Jika memang kegiatannya untuk penelitian, sebagaimana disampaikan terkait penelitian SMA Muhammadiyah, maka limbah yang digunakan seharusnya hanya sesuai kebutuhan penelitian, tidak berlebihan,” ucapnya.
Ia menambahkan, sidak ini murni dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu. DPRD berharap saat pemanggilan oleh DLH nanti, pihak pengelola dapat hadir dan menjelaskan secara terbuka maksud serta tujuan kegiatan tersebut.
“Kami ingin kejelasan, apakah murni untuk penelitian atau sudah mengarah ke kegiatan bisnis. Pada prinsipnya kami tidak keberatan, sepanjang ada koordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola benar-benar memikirkan dampaknya bagi masyarakat sekitar,” pungkas Akhyannor.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post