PALANGKA RAYA – Aksi massa yang tergabung dalam Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama sejumlah organisasi adat seperti DAD, Gerdayak, Batamad, dan TBBR, menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Mereka menuntut aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Salihin alias Saleh, yang tengah menjalani sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.
Massa menilai perbuatan terdakwa telah merusak tatanan sosial masyarakat Dayak dan menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Dalam pernyataan sikapnya, GDAN menuding praktik pencucian uang dari hasil peredaran narkoba yang diduga dilakukan Saleh mencapai ratusan miliar rupiah.
Mereka mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim PN Palangka Raya menjatuhkan vonis hingga 20 tahun penjara, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aksi tersebut juga disertai peringatan agar pengadilan tidak mengulang kesalahan tahun 2022, saat terdakwa disebut pernah lolos dari hukuman dalam perkara narkotika.
“Jika putusan kembali ringan, berarti penegak hukum membiarkan masyarakat Dayak dihancurkan narkoba,” demikian pernyataan massa. Ketua GDAN, Ririen Binti, menyatakan aksi ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat adat terhadap maraknya penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Tengah.
Dia menyoroti kondisi sosial yang kian memprihatinkan, bahkan melibatkan anak di bawah umur dalam praktik peredaran narkoba. Ririen juga menyinggung kawasan Puntun yang dinilai menjadi zona rawan peredaran berdasarkan laporan warga.
“GDAN akan terus mengawal sidang hingga putusan final. Jika keadilan tidak ditegakkan, kami akan kembali turun ke jalan,” tegasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Batamad Kalteng, Ingkit Djaper, menilai peredaran narkoba di Palangka Raya sudah memasuki tahap berbahaya dan mengancam seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Batamad menyatakan siap melakukan tes narkoba bagi seluruh anggotanya. Dia menegaskan bahwa masyarakat Dayak menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan, serta membuka peluang digelarnya aksi lanjutan bila hasil persidangan tidak memenuhi rasa keadilan publik.
Aksi massa berjalan tertib dan terkoordinasi. Perwakilan GDAN kemudian menyerahkan tuntutan resmi kepada PN Palangka Raya, sembari menegaskan komitmen untuk mengawal jalannya proses hukum hingga putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post