SAMPIT – Oknum pengacara berinisial IRE yang dilaporkan oleh pihak ACC Law Firm beberapa waktu lalu, terkait dengan penggunaan nama badan atau pemalsuan Dokumen Hukum, ternyata bukan hanya sekali, namun diduga banyak menggunakan badan hukum tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Iyudi Hartanto mengatakan bahwa terlapor banyak menggunakan nama badan hukum tersebut.
“Terlapor banyak menggunakan nama badan hukum Yang dilaporkan terkait dengan yang kemarin (Laporan penggunaan nama badan hukum ACC Law Firm),” kata Yudi. Jumat, 24 Oktober 2025.
Selain itu menurutnya bahwa, saat ini pihak dari ACC Law Firm sudah dimintai klarifikasi terkait dengan laporan yang ditayangkan mereka ke penyidik. Serta untuk para saksi-saksi sebagian sudah diperiksa oleh pihak Satreskrim Polres Kotim.
“Masih klarifikasi untuk sekarang, untuk saksi-saksi nya sebagian udah ada yang diperiksa, “ jelasnya.
Sementara diberitakan sebelumnya bahwa pihak ACC Law Firm (Pelapor) datang langsung dari jakarta untuk melaporkan terkait dengan penggunaan nama badan hukum mereka yang diduga dilakukan oleh IRE.
Dimana hal itu diduga diketahui oleh pihak Pelapor setelah berita viral terkait dengan permasalahan PT. Tapian Nadenggan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim dengan kelompok masyarakat Hartani yang saat itu IRE diduga sebagai kuasa hukumnya dengan diduga mengatasnamakan badan hukum ACC Law Firm.
Sementara pihak ACC Law Firm saat dikonfirmasi wartawan ini, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan pihaknya ke Polres Kotim terkait dengan pemalsuan. Namun pihaknya saat ini akan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan yang terdampak.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post