RS Pratama Parenggean Tegur Sopir Ambulans yang Kedapatan Angkut Barang Pribadi

SAMPIT – Manajemen Rumah Sakit Pratama Parenggean menegur keras salah satu sopir ambulans yang diketahui menggunakan kendaraan dinas untuk mengangkut barang. Direktur RS Pratama Parenggean, dr Achmad Yusi, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran tertulis, dan jika pelanggaran serupa terulang, maka sopir tersebut akan diberhentikan.

“Penanganan sudah kami lakukan, yang bersangkutan sudah kami tegur secara tertulis dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Tidak ada peraturan yang membolehkan ambulans digunakan selain untuk mengantar pasien. Kalau nanti mengulangi lagi, bisa kami berhentikan,” tegas dr Yusi, Jumat 24 Oktober 2025.

Baca juga berita lainnya

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, sopir tersebut mengakui dua kali menggunakan ambulans untuk keperluan lain, salah satunya membawa titipan makanan dari Parenggean.

“Pengakuannya dua kali. Jadi setelah mengantar pasien, biasanya pendamping nakes menunggu proses diagnosa atau tindakan di rumah sakit, sementara ambulansnya tidak langsung pulang. Di waktu itulah sopir sempat menerima titipan,” ujarnya.

Meski demikian, dr Yusi menyebut sopir tersebut sebenarnya memiliki reputasi baik selama bekerja di RS Pratama Parenggean.

“Beliau ini sudah sejak 2016 bekerja sebagai sopir ambulans, ringan tangan, dan sering membantu menggantikan rekan lain yang berhalangan. Itu yang menjadi pertimbangan kami memberikan teguran dulu, bukan langsung diberhentikan. Tapi jika mengulangi lagi, tentu akan ada sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya, kejadian ini juga menjadi bahan evaluasi pihak manajemen dalam memperkuat sistem pengawasan.

“Saat ini kami memang belum bisa mengawasi ambulans 24 jam. Kalau nanti ada aplikasi atau sistem real time seperti GPS yang bisa memantau posisi ambulans di mana saja, itu akan sangat membantu. Ke depan, kami berencana mengembangkan sistem semacam itu,” jelas dr Yusi.

Ia menegaskan, sejak awal RS Pratama Parenggean telah mengingatkan seluruh pegawai bahwa ambulans hanya boleh digunakan untuk keperluan medis, bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi mengangkut barang.

“Jangankan dipakai mengangkut barang, digunakan secara pribadi saja tidak boleh. Aturan ini berlaku bagi semua sopir tanpa kecuali,” pungkasnya.

(dia/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR