• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Internet Pemkab Seruyan

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Internet Pemkab Seruyan

Kamis, 23 Oktober 2025
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan jaringan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tahun anggaran 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Kamis 23 Oktober 2025 di kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, didampingi Asisten Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan.

“Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini,” ujar Hendri saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (23/10/2025).

Kedua tersangka tersebut adalah RNR, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan, selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta FIO, Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus), selaku pihak penyedia layanan.

Keduanya resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 11 November 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. “Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Hendri.

Penetapan tersangka dan penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kejati Kalteng Nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 serta Surat Penahanan (T-2) tertanggal 23 Oktober 2025. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek ini berkaitan dengan pengadaan jaringan intranet dan internet untuk seluruh SKPD di Kabupaten Seruyan dengan pagu anggaran Rp2,469,929.000.00 miliar yang bersumber dari APBD 2024. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) dengan nilai kontrak Rp2.469.925.032 miliar.

Namun hasil penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain, penunjukan penyedia dilakukan sebelum adanya pagu anggaran, pemasangan jaringan fiber optik dilakukan sejak Desember 2023, sebelum surat pesanan diterbitkan pada 17 Januari 2024, topologi jaringan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak; dan Hasil pengujian Multi Router Traffic Grapher (MRTG) menunjukkan kecepatan dan spesifikasi layanan di bawah standar.

“Secara sederhana, jaringan yang terpasang jauh di bawah standar layanan yang dibayarkan,” terang Wahyudi. Audit Inspektorat mencatat kerugian negara sekitar Rp1,57 miliar akibat ketidaksesuaian antara kontrak dan realisasi pekerjaan. Dalam proses penyidikan, Kejati telah memeriksa lebih dari 40 saksi, termasuk pejabat Pemkab Seruyan, pihak penyedia, ahli, dan auditor Inspektorat Provinsi.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Proses pendalaman masih terus berjalan, termasuk terhadap pejabat dengan kewenangan lebih tinggi,” ujar Wahyudi. Diaa menambahkan, jaringan yang semestinya menopang layanan publik di seluruh SKPD dan kecamatan justru tidak berfungsi optimal.

Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. “Kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam menegakkan hukum dan mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tegas Wahyudi. Penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut hingga tuntas, termasuk jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam struktur pemerintahan daerah.

(nra/matakalteng)

Share7Tweet4SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kondisi SPBU di Palangka Raya Terpantau Lancar, Antrean Mulai Normal

Next Post

Oknum Pengacara Diduga Gunakan Banyak Badan Hukum Palsu, Polisi Dalami Laporan ACC Law Firm

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Oknum Pengacara Diduga Gunakan Banyak Badan Hukum Palsu, Polisi Dalami Laporan ACC Law Firm

Turnamen Disdik Kotim Esport Cup 2025 Resmi Ditutup, Bukti Nyata Dukungan Dunia Pendidikan pada Industri Gim Nasional

RS Pratama Parenggean Tegur Sopir Ambulans yang Kedapatan Angkut Barang Pribadi

Riskon: Murjani Perlu Divisi Publikasi, RS Pratama Parenggean Layak Naik Jadi Tipe D

Dewan Minta Kasus Ambulans di RS Pratama Parenggean Jadi Momentum Evaluasi Pengelolaan Aset Kesehatan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK