PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan jaringan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tahun anggaran 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Kamis 23 Oktober 2025 di kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, didampingi Asisten Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan.
“Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini,” ujar Hendri saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (23/10/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah RNR, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan, selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta FIO, Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus), selaku pihak penyedia layanan.
Keduanya resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 11 November 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. “Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Hendri.
Penetapan tersangka dan penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kejati Kalteng Nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 serta Surat Penahanan (T-2) tertanggal 23 Oktober 2025. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek ini berkaitan dengan pengadaan jaringan intranet dan internet untuk seluruh SKPD di Kabupaten Seruyan dengan pagu anggaran Rp2,469,929.000.00 miliar yang bersumber dari APBD 2024. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) dengan nilai kontrak Rp2.469.925.032 miliar.
Namun hasil penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain, penunjukan penyedia dilakukan sebelum adanya pagu anggaran, pemasangan jaringan fiber optik dilakukan sejak Desember 2023, sebelum surat pesanan diterbitkan pada 17 Januari 2024, topologi jaringan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak; dan Hasil pengujian Multi Router Traffic Grapher (MRTG) menunjukkan kecepatan dan spesifikasi layanan di bawah standar.
“Secara sederhana, jaringan yang terpasang jauh di bawah standar layanan yang dibayarkan,” terang Wahyudi. Audit Inspektorat mencatat kerugian negara sekitar Rp1,57 miliar akibat ketidaksesuaian antara kontrak dan realisasi pekerjaan. Dalam proses penyidikan, Kejati telah memeriksa lebih dari 40 saksi, termasuk pejabat Pemkab Seruyan, pihak penyedia, ahli, dan auditor Inspektorat Provinsi.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Proses pendalaman masih terus berjalan, termasuk terhadap pejabat dengan kewenangan lebih tinggi,” ujar Wahyudi. Diaa menambahkan, jaringan yang semestinya menopang layanan publik di seluruh SKPD dan kecamatan justru tidak berfungsi optimal.
Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. “Kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam menegakkan hukum dan mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tegas Wahyudi. Penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut hingga tuntas, termasuk jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam struktur pemerintahan daerah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post