• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ahli Waris Mitai Tolak Putusan Adat, Nilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Ahli Waris Mitai Tolak Putusan Adat, Nilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Selasa, 7 Oktober 2025
in Hukrim
A A
Foto:IST/MATA KALTENG -Ahli waris almarhum Mitai menyatakan penolakan terhadap hasil putusan sidang adat yang digelar pada 15 September lalu.

Foto:IST/MATA KALTENG -Ahli waris almarhum Mitai menyatakan penolakan terhadap hasil putusan sidang adat yang digelar pada 15 September lalu.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Ahli waris almarhum Mitai menyatakan penolakan terhadap hasil putusan sidang adat yang digelar pada 15 September lalu. Mereka menilai keputusan majelis adat dalam perkara sengketa dengan PT Baratama Putra Perkasa (BPP) tidak mencerminkan hasil persidangan maupun pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Putusan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu kami pastinya menolak, karena tidak sesuai dengan aturan adat sebagaimana tertuang dalam surat kami,” tegas Wanto, kuasa warga ahli waris Mitai, Selasa 7 Oktober 2025.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Menurutnya, dalam adat Dayak terdapat ketentuan damai adat yang disebut tetek pali, yang seharusnya dipegang oleh kedua pihak jika benar telah terjadi kesepakatan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh pihak kedamangan maupun majelis yang memutus perkara tersebut.

“Kami keberatan karena ada pihak yang justru ikut dihukum, padahal kegiatan menanam sawit hingga membawa tulang belulang itu dilakukan oleh ahli waris, bukan oleh Sugiansyah,” jelas Wanto yang juga menjabat Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa Tantara Lawung Adat Mandau Telawang Kalimantan Tengah.

Ia menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum adat lebih lanjut dengan melapor ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah hingga ke Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Langkah ini ditempuh agar putusan yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat adat itu dapat ditinjau kembali.

“Kami akan lapor ke DAD sampai MADN. Jangan sampai putusan ini justru melukai marwah adat kita sendiri karena hakim adatnya yang melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Wanto juga menyoroti bahwa hasil pemeriksaan lapangan tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim adat. Padahal, dalam pemeriksaan ditemukan tengkorak dan tulang belulang di lokasi yang disengketakan, yang seharusnya menjadi bukti penting dalam perkara tersebut.

Ia memperingatkan agar pelaksanaan eksekusi putusan tidak dilakukan secara sepihak, sebab dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lebih lanjut terhadap makam leluhur Mitai dan wilayah hak ulayat mereka.

“Kami tetap mengawal kasus ini dan mengajukan banding adat ke tingkat yang lebih tinggi. Kami minta Damang Mantir Bakas Basara tidak melakukan eksekusi sepihak demi menjaga keharmonisan umat dan menghindari konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Diketahui, konflik antara ahli waris Mitai dengan PT BPP telah berlangsung lama. Sebelumnya, ratusan keluarga besar Mitai di Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, sempat mendatangi kantor perusahaan tersebut untuk menuntut ganti rugi lahan yang diduga telah digarap, termasuk area makam leluhur mereka yang dikabarkan rusak.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Midtown Xpress Sampit Bukti Hotel Tak Sekadar Tempat Menginap

Next Post

Komisi II DPRD Kalteng akan Gelar RDP dengan Tiga Perusahaan, Bahas Konflik Lahan Masyarakat

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Komisi II DPRD Kalteng akan Gelar RDP dengan Tiga Perusahaan, Bahas Konflik Lahan Masyarakat

Sengketa Lahan dan Makam Leluhur, Warga Tualan Hulu Datangi DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Telusuri Aduan Warga Buhut Jaya Terkait Sengketa Lahan dengan PT Tri Oetama Persada

Smelter Bauksit di Kotim Dinilai Jadi Peluang Besar Ekonomi Daerah

Dubes Rusia dan Komisi IX DPR RI Perkuat Kerja Sama Internasional dan Bahas Program Nasional di Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK