• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ahli Waris Mitai Tolak Putusan Adat, Nilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Ahli Waris Mitai Tolak Putusan Adat, Nilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Selasa, 7 Oktober 2025
in Hukrim
A A
Foto:IST/MATA KALTENG -Ahli waris almarhum Mitai menyatakan penolakan terhadap hasil putusan sidang adat yang digelar pada 15 September lalu.

Foto:IST/MATA KALTENG -Ahli waris almarhum Mitai menyatakan penolakan terhadap hasil putusan sidang adat yang digelar pada 15 September lalu.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Ahli waris almarhum Mitai menyatakan penolakan terhadap hasil putusan sidang adat yang digelar pada 15 September lalu. Mereka menilai keputusan majelis adat dalam perkara sengketa dengan PT Baratama Putra Perkasa (BPP) tidak mencerminkan hasil persidangan maupun pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Putusan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu kami pastinya menolak, karena tidak sesuai dengan aturan adat sebagaimana tertuang dalam surat kami,” tegas Wanto, kuasa warga ahli waris Mitai, Selasa 7 Oktober 2025.

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Menurutnya, dalam adat Dayak terdapat ketentuan damai adat yang disebut tetek pali, yang seharusnya dipegang oleh kedua pihak jika benar telah terjadi kesepakatan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh pihak kedamangan maupun majelis yang memutus perkara tersebut.

“Kami keberatan karena ada pihak yang justru ikut dihukum, padahal kegiatan menanam sawit hingga membawa tulang belulang itu dilakukan oleh ahli waris, bukan oleh Sugiansyah,” jelas Wanto yang juga menjabat Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa Tantara Lawung Adat Mandau Telawang Kalimantan Tengah.

Ia menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum adat lebih lanjut dengan melapor ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah hingga ke Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Langkah ini ditempuh agar putusan yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat adat itu dapat ditinjau kembali.

“Kami akan lapor ke DAD sampai MADN. Jangan sampai putusan ini justru melukai marwah adat kita sendiri karena hakim adatnya yang melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Wanto juga menyoroti bahwa hasil pemeriksaan lapangan tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim adat. Padahal, dalam pemeriksaan ditemukan tengkorak dan tulang belulang di lokasi yang disengketakan, yang seharusnya menjadi bukti penting dalam perkara tersebut.

Ia memperingatkan agar pelaksanaan eksekusi putusan tidak dilakukan secara sepihak, sebab dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lebih lanjut terhadap makam leluhur Mitai dan wilayah hak ulayat mereka.

“Kami tetap mengawal kasus ini dan mengajukan banding adat ke tingkat yang lebih tinggi. Kami minta Damang Mantir Bakas Basara tidak melakukan eksekusi sepihak demi menjaga keharmonisan umat dan menghindari konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Diketahui, konflik antara ahli waris Mitai dengan PT BPP telah berlangsung lama. Sebelumnya, ratusan keluarga besar Mitai di Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, sempat mendatangi kantor perusahaan tersebut untuk menuntut ganti rugi lahan yang diduga telah digarap, termasuk area makam leluhur mereka yang dikabarkan rusak.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Midtown Xpress Sampit Bukti Hotel Tak Sekadar Tempat Menginap

Next Post

Komisi II DPRD Kalteng akan Gelar RDP dengan Tiga Perusahaan, Bahas Konflik Lahan Masyarakat

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Komisi II DPRD Kalteng akan Gelar RDP dengan Tiga Perusahaan, Bahas Konflik Lahan Masyarakat

Sengketa Lahan dan Makam Leluhur, Warga Tualan Hulu Datangi DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Telusuri Aduan Warga Buhut Jaya Terkait Sengketa Lahan dengan PT Tri Oetama Persada

Smelter Bauksit di Kotim Dinilai Jadi Peluang Besar Ekonomi Daerah

Dubes Rusia dan Komisi IX DPR RI Perkuat Kerja Sama Internasional dan Bahas Program Nasional di Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK