SAMPIT – Ahli waris almarhum Mitai menyatakan penolakan terhadap hasil putusan sidang adat yang digelar pada 15 September lalu. Mereka menilai keputusan majelis adat dalam perkara sengketa dengan PT Baratama Putra Perkasa (BPP) tidak mencerminkan hasil persidangan maupun pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Putusan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu kami pastinya menolak, karena tidak sesuai dengan aturan adat sebagaimana tertuang dalam surat kami,” tegas Wanto, kuasa warga ahli waris Mitai, Selasa 7 Oktober 2025.
Menurutnya, dalam adat Dayak terdapat ketentuan damai adat yang disebut tetek pali, yang seharusnya dipegang oleh kedua pihak jika benar telah terjadi kesepakatan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh pihak kedamangan maupun majelis yang memutus perkara tersebut.
“Kami keberatan karena ada pihak yang justru ikut dihukum, padahal kegiatan menanam sawit hingga membawa tulang belulang itu dilakukan oleh ahli waris, bukan oleh Sugiansyah,” jelas Wanto yang juga menjabat Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa Tantara Lawung Adat Mandau Telawang Kalimantan Tengah.
Ia menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum adat lebih lanjut dengan melapor ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah hingga ke Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Langkah ini ditempuh agar putusan yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat adat itu dapat ditinjau kembali.
“Kami akan lapor ke DAD sampai MADN. Jangan sampai putusan ini justru melukai marwah adat kita sendiri karena hakim adatnya yang melakukan pelanggaran,” tandasnya.
Wanto juga menyoroti bahwa hasil pemeriksaan lapangan tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim adat. Padahal, dalam pemeriksaan ditemukan tengkorak dan tulang belulang di lokasi yang disengketakan, yang seharusnya menjadi bukti penting dalam perkara tersebut.
Ia memperingatkan agar pelaksanaan eksekusi putusan tidak dilakukan secara sepihak, sebab dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lebih lanjut terhadap makam leluhur Mitai dan wilayah hak ulayat mereka.
“Kami tetap mengawal kasus ini dan mengajukan banding adat ke tingkat yang lebih tinggi. Kami minta Damang Mantir Bakas Basara tidak melakukan eksekusi sepihak demi menjaga keharmonisan umat dan menghindari konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Diketahui, konflik antara ahli waris Mitai dengan PT BPP telah berlangsung lama. Sebelumnya, ratusan keluarga besar Mitai di Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, sempat mendatangi kantor perusahaan tersebut untuk menuntut ganti rugi lahan yang diduga telah digarap, termasuk area makam leluhur mereka yang dikabarkan rusak.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post