PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menerima aduan masyarakat terkait konflik lahan antara warga Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, dengan perusahaan tambang batu bara PT Tri Oetama Persada.
Persoalan yang mencuat sejak 2023 itu disebut belum menemui penyelesaian, terkait klaim lahan seluas kurang lebih 306 hektare yang dikuasai perusahaan tanpa ganti rugi kepada warga pemilik tanah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan pihaknya tengah menelusuri secara menyeluruh sejumlah laporan konflik agraria dari berbagai daerah di Kalteng, termasuk kasus di Buhut Jaya.
Ia menegaskan, Komisi II berkomitmen menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat secara objektif. Dewan juga telah menerima dokumen tuntutan dan kronologi kasus dari perwakilan warga, Zakaria, yang mewakili kelompok Priyadi dan kawan-kawan.
Berdasarkan laporan warga, PT Tri Oetama Persada diduga membuka dan menggarap lahan tanpa proses pembebasan resmi serta tidak menindaklanjuti hasil mediasi yang sebelumnya digelar pemerintah desa hingga kabupaten.
“Beberapa kali mediasi dilakukan, tapi pihak perusahaan tidak hadir. Karena itu, dalam RDP nanti kami ingin semua pihak hadir agar penyelesaiannya terbuka dan berdasarkan data,” tegas Bambang.
Bambang juga menyebut membuka peluang pembentukan tim khusus penyelesaian konflik agraria yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat adat.
Sementara itu, Zakaria, juru bicara masyarakat Buhut Jaya, mengungkapkan warga memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) sejak 2013. Namun pada 2023, perusahaan masuk tanpa sosialisasi dan pembebasan lahan. “Kami menilai tindakan perusahaan melanggar Undang-Undang Pokok Agraria. Ini bentuk perampasan tanah masyarakat,” ujarnya.
Melalui DPRD, warga Buhut Jaya menyampaikan sejumlah tuntutan: pengakuan hak kepemilikan tanah, pembentukan tim penyelesaian agraria, pemberian ganti rugi atas dampak sosial-ekonomi, serta penghentian sementara kegiatan tambang hingga tercapai kesepakatan yang sah.
“Kami hanya menuntut keadilan dan perlindungan hukum. Jangan sampai masyarakat terus ditekan sementara hak mereka diabaikan,” tegas Zakaria. Komisi II memastikan akan mengawal penyelesaian konflik ini melalui mekanisme musyawarah, dengan menekankan peran pemerintah daerah dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post