PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah kembali menerima aduan masyarakat adat. Kali ini, warga Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, datang menyampaikan keresahan atas sikap PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL) yang dinilai mengabaikan putusan hukum terkait sengketa lahan seluas sekitar 42 hektare di Desa Luwuk Sampun.
Lahan tersebut bukan hanya berisi tanaman produktif warga, tetapi juga terdapat area makam leluhur yang dianggap sakral oleh masyarakat setempat. Meski putusan adat dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah memenangkan pihak masyarakat, perusahaan disebut belum juga menjalankan keputusan itu.
Kepala Adat Damang Tualan Hulu, Leger T. Kunum, menjelaskan, konflik bermula pada 2023 ketika perusahaan menggusur lahan tanpa ganti rugi dan tanpa menghormati keberadaan makam leluhur. “Putusan adat kami Nomor 1/DKA-TH/PTS/V/2024 sudah jelas menegaskan hak masyarakat. Tapi PT HAL justru menggugat balik ke PN Sampit. Untungnya, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan itu dan menguatkan keputusan adat kami,” ujarnya.
Leger menegaskan, hukum adat bersifat final dan mengikat, apalagi telah diakui melalui Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak. “Kalau perusahaan tetap abai, kami akan berlakukan sanksi adat,” tegasnya. Sementara itu, ahli waris lahan, Yanto E. Saputra, menilai sikap perusahaan yang menunda pelaksanaan putusan hukum sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat hukum adat.
“Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 41/PT/2025/PT.PLK sudah inkrah. Tapi belum dijalankan juga. Ini bukan sekadar soal tanah, ini soal penghormatan terhadap leluhur dan keadilan bagi masyarakat adat,” ucapnya. Dia menegaskan masyarakat tidak anti investasi, namun menolak kesewenang-wenangan yang mengabaikan hak adat dan nilai budaya lokal.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap laporan-laporan sengketa agraria yang masuk, termasuk kasus di Tualan Hulu. “Kami ingin memastikan duduk persoalan dan posisi hukum masyarakat sebelum dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan,” ujarnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post