PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga perusahaan pada Selasa, 7 Oktober 2025, terkait sejumlah konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan di beberapa desa di Kalteng.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menjelaskan, sebelum mengundang pihak perusahaan, pihaknya terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari masyarakat guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait persoalan di lapangan.
“Kami ingin memahami dulu versi masyarakat sebelum RDP. Dengan begitu, saat pertemuan nanti, kami bisa menyampaikan langsung harapan masyarakat kepada perusahaan,” ujarnya, Selasa 7 Oktober 2025. Bambang menegaskan, DPRD berkomitmen mencari jalan keluar terbaik agar konflik tidak berlarut dan bisa diselesaikan secara adil.
“Sengketa lahan antara warga dan perusahaan memang kompleks, tapi kami berusaha menggali akar persoalannya agar solusi yang diambil benar-benar konkret,” tambahnya. Dia juga mengingatkan agar semua pihak mewaspadai potensi adanya oknum yang mencoba memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi.
Adapun tiga kasus yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
Konflik antara warga Desa Petak Bahandang, Kabupaten Gunung Mas dengan PT ATA. Sengketa masyarakat Desa Buhut Jaya, Kabupaten Kapuas dengan PT Tri Oetama Persada, serta perselisihan warga Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL). Selain tiga perusahaan tersebut, Agrinas dan Satgas PKH juga akan melakukan pembahasan terpisah bersama Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.
“Besok kami fokus tiga perusahaan di Komisi II, sedangkan Agrinas dan Satgas PKH akan bertemu dengan Ketua DPRD,” pungkas Bambang. Bambang menegaskan, Komisi II berkomitmen menengahi secara adil agar konflik tidak berlarut. “Kita minta masyarakat menyiapkan dokumen kepemilikan dan kronologi yang lengkap, agar pembahasan nanti berbasis data dan menghasilkan solusi yang berkeadilan,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post