• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kejati Kalteng Ungkap Dugaan Korupsi Penjualan Zircon PT. Investasi Mandiri, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Kejati Kalteng Ungkap Dugaan Korupsi Penjualan Zircon PT. Investasi Mandiri, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Minggu, 7 September 2025
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Press Conference Penkum Kejati Kalteng, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan/eksport komoditas Zircon, Ilmenite, serta Rutil oleh PT. Investasi Mandiri.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Press Conference Penkum Kejati Kalteng, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan/eksport komoditas Zircon, Ilmenite, serta Rutil oleh PT. Investasi Mandiri.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan/eksport komoditas Zircon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT. Investasi Mandiri, diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025, tertanggal 25 Agustus 2025. PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas Zircon seluas 2.032 hektare yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Izin tersebut diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng. Namun, dalam praktiknya, perusahaan ini diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng sebagai kedok untuk menjual Zircon seolah-olah berasal dari lokasi IUP tersebut.

Faktanya, PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya justru membeli serta menampung hasil tambang dari masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas. Sehingga, terjadi dugaan penyimpangan dalam penerbitan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang dimanfaatkan PT Investasi Mandiri untuk menjual Zircon, Ilmenite, dan Rutil, baik lokal maupun ekspor, sejak 2020 hingga 2025.

“Asumsi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari pajak daerah, kerusakan lingkungan, dan pembiaran penambangan bagi masyarakat di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai (IPPKH) yang dibiarkan oleh PT Investasi Mandiri,” Ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, dalam keterangannya. 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan laporan tahunan (annual report) PYX Resources tahun 2024 yang tercatat di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT Investasi Mandiri merupakan salah satu aset yang dimiliki perusahaan tersebut. Bahkan, kantor PT Investasi Mandiri dan PYX Resources di Palangka Raya berada di gedung yang sama.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Investasi Mandiri yang beralamat di Jalan Teuku Umar No.48, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu. Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-785/O.2/Fd.2/08/2025, tertanggal 28 Agustus 2025.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sembilan unit komputer dan lima kotak besar berisi dokumen terkait dugaan tindak pidana tersebut. “Saat ini penyidik masih mendalami bukti-bukti yang telah didapatkan serta berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara secara riil,” pungkas Hendri.

(nra/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kwarran Baamang Gelar Penilaian Gudep Tergiat, Sejumlah Sekolah Raih Penghargaan

Next Post

Abpednas Katingan Gelar Muscablub, Wabup Firdaus Dorong BPD Lebih Solid

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Abpednas Katingan Gelar Muscablub, Wabup Firdaus Dorong BPD Lebih Solid

ESDM Kalteng Buka Suara Terkait Dugaan Pertambangan Zirkon Ilegal: PT IM Tidak Pernah Urus SAAB

Siti Nafsiah: "Penegakan Hukum Harus Selaras dengan Reformasi Tata Kelola Tambang"

DPRD Kalteng Desak Perusahaan Taat Bayar Pajak Air Permukaan, Siap Libatkan Penegak Hukum

DPRD Kalteng Matangkan Aturan Tambang MBL, MBLJT, dan Batuan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK