PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan/eksport komoditas Zircon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT. Investasi Mandiri, diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025, tertanggal 25 Agustus 2025. PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas Zircon seluas 2.032 hektare yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Izin tersebut diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng. Namun, dalam praktiknya, perusahaan ini diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng sebagai kedok untuk menjual Zircon seolah-olah berasal dari lokasi IUP tersebut.
Faktanya, PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya justru membeli serta menampung hasil tambang dari masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas. Sehingga, terjadi dugaan penyimpangan dalam penerbitan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang dimanfaatkan PT Investasi Mandiri untuk menjual Zircon, Ilmenite, dan Rutil, baik lokal maupun ekspor, sejak 2020 hingga 2025.
“Asumsi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari pajak daerah, kerusakan lingkungan, dan pembiaran penambangan bagi masyarakat di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai (IPPKH) yang dibiarkan oleh PT Investasi Mandiri,” Ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, dalam keterangannya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan laporan tahunan (annual report) PYX Resources tahun 2024 yang tercatat di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT Investasi Mandiri merupakan salah satu aset yang dimiliki perusahaan tersebut. Bahkan, kantor PT Investasi Mandiri dan PYX Resources di Palangka Raya berada di gedung yang sama.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Investasi Mandiri yang beralamat di Jalan Teuku Umar No.48, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu. Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-785/O.2/Fd.2/08/2025, tertanggal 28 Agustus 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sembilan unit komputer dan lima kotak besar berisi dokumen terkait dugaan tindak pidana tersebut. “Saat ini penyidik masih mendalami bukti-bukti yang telah didapatkan serta berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara secara riil,” pungkas Hendri.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post